Perintahkan Menembak dan Rekayasa Cerita, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 09 Agustus 2022
0 dilihat
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka penembakan Brigadir J dan terancam hukuman mati. Foto: Kompas.com
" Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, RR, KM dan FS.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan men skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," katanya dilihat Telisik.id dari siaran langsung tvOne.
Baca Juga: Pelaku Pembusuran Wanita di Kendari Ditangkap Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik mengenakan pasal 340 subsider pasal 338 jo 55 dan 56.
"D ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tambahnya.
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Baca Juga: Mandi di Pantai, Seorang Bocah Tewas Diterkam Buaya
Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin