Permenaker Pencairan JHT 56 Tahun Bakal Digugat ke PTUN

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 16 Februari 2022
0 dilihat
Permenaker Pencairan JHT 56 Tahun Bakal Digugat ke PTUN
Sejumlah buruh melakuan unjuk rasa di kantor Kemnaker. Foto: Repro kompas.com

" Gugatan tersebut akan dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, Permenaker No. 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP No. 60 Tahun 2015 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat usia 56 tahun, bakal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melansir cnnindonesia.com, gugatan tersebut akan dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, Permenaker No. 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP No. 60 Tahun 2015.

"Selain meminta Presiden mencopot Menaker dan mencabut Permenaker Nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (16/2/2022).

Said mengatakan, isi dari Permenaker sangat bertolak belakang dengan PP yang ditandatangani Jokowi.

Permenaker, tambah Said, cenderung merugikan para buruh dan rakyat kecil.

"Bisa dipastikan Menteri Tenaga Kerja ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan presiden," cetus Said.

Atas dasar itu, Said pun meminta Menaker mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun Tuai Protes: Sangat Kejam Bagi Buruh

"Melalui aksi ini, partai buruh dan serikat buruh menyatakan mendesak, meminta dalam waktu paling lambat 2 minggu ke depan Menaker harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Bilamana tidak dicabut, segera Presiden menggunakan hak sebagai Kepala Pemerintahan untuk mencopot, mengganti Menaker," ujarnya.

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggeruduk Kememterian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot.

Mereka juga menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun, dicabut.

Baca Juga: Perhimpunan Persahabatan Indonesia dan Korea Utara Punya Ketua Umum Baru

Sebelumnya, mengutip Suara.com - jaringan Telisik.id, aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan itu dijelaskan, manfaat JHT kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Sementara itu berkaitan dengan usia, aturan itu menyebut dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.  (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga