Perwira Polisi Ini Dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara Dugaan Perselingkuhan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 24 Juli 2023
0 dilihat
Pelapor didampingi kuasa hukumnya ketika memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media. Foto: Ist.
" Perwira polisi bertugas di Polres Padang Lawas, Polda Sumatera Utara, Kompol A dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dugaan perselingkuhan "
MEDAN, TELISIK.ID - Perwira polisi bertugas di Polres Padang Lawas, Polda Sumatera Utara, Kompol A dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dugaan perselingkuhan. Perwira polisi itu diduga telah berselingkuh dengan anggota DPRD Padang Lawas berinisial JMN.
Mantan suami JMM bernama Sakkeus mengakui adanya laporan itu. Dia meminta agar Kapolda Sumatera Utara menindak anggota Polri yang diduga berselingkuh itu.
"Saya minta agar Kapolda Sumatera Utara menindak tegas oknum Polri yang diduga berselingkuh itu," kata Sakkeus, Senin (24/7/2023) siang.
Diakui Sakkeus, Kompol A, dilaporkan oleh Sakkeus Harahap, mantan suami JMM, sejak Januari 2023 kemarin. Sakkeus menjelaskan, dugaan perselingkuhan ini terbongkar sekitar 16 Agustus 2022 lalu. Saat itu status keduanya masih suami- istri. Keduanya resmi bercerai Mei 2023.
Baca Juga: Diduga Korupsi LPJU Solar Cell, Polisi Didesak Periksa Kadis Perhubungan Sumatera Utara
Terbongkarnya dugaan skandal anggota DPRD Padang Lawas dengan Kompol A dikarenakan pelapor memasang Global Positioning System (GPS), di mobil wanita itu.
"Akibat kelakuan Oknum Polri itu. Saat ini kami sudah bercerai 10 Mei 2023. Sudah inkrah. Bukti foto ga ada tetapi ada saksi kita yang melihat mereka bersama. Itu sudah kita laporkan," tuturnya.
Pria ini mengaku bahwa kelakuan mantan istrinya diduga sudah lama terjadi. Namun, baru terbongkar setelah adanya pemasangan GPS di mobil itu.
"Saya berharap agar oknum Polri itu dihukum sesuai dengan undang undang dan keadilan," terangnya.
Terpisah, kuasa hukum pelapor Dian Mayasari menjelaskan kasus ini awalnya ditangani di Propam Polres Padang Lawas. Kemudian diambil alih Propam Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Kapolda Irjen Agung Diminta Tuntaskan Kasus 4 Anggota Polri Diduga Peras Waria
"Laporan dilayangkan sejak Januari 2023. Kami dari kuasa hukum akan mengawal laporan ini," terangnya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima berkas perkara di maksud.
"Jika berkas perkara itu sudah saya terima, pastinya akan diteliti untuk ditindaklanjuti," terangnya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Adinda Septia Putri
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS