JAKARTA, TELISIK.ID - Memicu kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, Imam Besar FPI, Habib Rizieq terancam didenda maksimal Rp 50 juta.
“Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian,” kata Kasat Pol PP DKI Arifin saat menyambangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta, seperti dikutip dari Kumparan.com, Minggu (15/11/2020).
Ia menyebut Habi Rizieq akan disanksi karena picu kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.
Baca juga: Akses Listrik Indonesia Naik ke Peringkat 33, Indikator Perbaikan Iklim Bisnis
Menurutnya, pihaknya sudah melayangkan surat sanksi ke Habib Rizieq.
