Picu Kerumunan, Habib Rizieq Terancam Disanksi

Marwan Azis, telisik indonesia
Minggu, 15 November 2020
0 dilihat
Picu Kerumunan, Habib Rizieq Terancam Disanksi
Imam Besar FPI, Habib Rizieq. Foto: Repro Google.com

" Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Memicu kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, Imam Besar FPI, Habib Rizieq terancam didenda maksimal Rp 50 juta.

“Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian,” kata Kasat Pol PP DKI Arifin saat menyambangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta, seperti dikutip dari Kumparan.com, Minggu (15/11/2020).

Ia menyebut Habi Rizieq akan disanksi karena picu kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.

Baca juga: Akses Listrik Indonesia Naik ke Peringkat 33, Indikator Perbaikan Iklim Bisnis

Menurutnya, pihaknya sudah melayangkan surat sanksi ke  Habib Rizieq.

Arifin menegaskan aturan berlaku untuk semua pihak.

“Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” tegasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga