JAKARTA, TELISIK.ID - Pimpinan instansi dipastikan bakal kena sanksi, jika didapat mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) yang ada dibawahnya menambah cuti saat lebaran.
Pasalnya, PNS pada lebaran tahun ini dilarang mengambil cuti. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Jadi Sosok Panutan, La Pili Bakal Ikut Jemput Jenazah dr Baharudin
“Iyalah, yang memberikan cuti di luar yang dikecualikan juga bisa kena sanksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, dikutip dari Sindownews, Kamis (13/5/2021).
Kemudian, lanjut Paryono, hanya ada tiga jenis cuti yang boleh diambil PNS saat lebaran kali ini. Diantaranya cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.
