Pimpinan Kampus di Indonesia Didesak Segera Bentuk Satgas Pencegahan dan Kekerasan Seksual

Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 12 Januari 2022
0 dilihat
Pimpinan Kampus di Indonesia Didesak Segera Bentuk Satgas Pencegahan dan Kekerasan Seksual
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. Foto : Dok Kementerian PPPA.

" Pimpinan perguruan tinggi didesak segera bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pimpinan perguruan tinggi di Indonesia didesak segera bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.

Desakan tersebut tak hanya datang dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tapi juga dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

“Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk satuan tugas sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Bintang mendukung upaya pembentukan Satgas ini sebagai percepatan terhadap implementasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Diharapkannya, kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.

Baca Juga: Penjabat Bupati Koltim Lantik H Belli Sebagai Pj Sekda untuk Kedua Kalinya

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Bintang menuturkan kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menjauhkan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menteri PPPA menegaskan, pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus tetapi harus menjadi aksi bersama oleh semua pihak mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, hingga setiap keluarga dan individu.

Baca Juga: Kendari Semrawut Karena Pasar Ilegal Menjamur, Dewan Singgung Regulasi RTRW

Bintang pun menekankan agar semua pihak harus menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual.

Tak hanya pencegahan, ia menekankan penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera.

“Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Selain itu, keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual,” tandasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Baca Juga