Pj Bupati Kolaka Resmi Dilantik, Andap Ingatkan Program Nasional yang Harus Dijalankan
Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 15 Januari 2024
0 dilihat
Andi Makkawaru dan istri usai dilantik sebagai Pj Bupati Kolaka di ruang pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (15/1/2024). Foto: Ist.
" Pj Gubernur Sulawesi Tenggara melantik Pj Bupati Kolaka Andi Makkawaru di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (15/1/2024) "
KENDARI, TELISIK.ID - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, melantik Pj Bupati Kolaka Andi Makkawaru. Pelantikan digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (15/1/2024).
Pelantikan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurrahman Shaleh, Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara dan pimpinan OPD.
Pelantikan Pj Bupati Kolaka, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/71 Tahun 2024.
Proses pelantikan ini disertai pengambilan sumpah janji jabatan dan penandatanganan naskah pelantikan dipimpin oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto.
Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat dan Pj Wali Kota Kendari Resmi Dilantik, Andap Minta Segera Susun Daftar Inventarisasi Masalah
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara menyampaikan selamat dan mengingatkan amanah sesuai sumpah yang telah diucapkan Pj Bupati Kolaka Utara.
Pj Kolaka diminta mempersiapkan pesta demokrasi Pemilu 2024, selain itu juga ada beberapa program nasional yang harus dijalankan.
Baca Juga: Pelantikan Mendadak Pj Bupati Muna Barat dan Pj Wali Kota Kendari
"Tugas nasional adalah bagaimana mengendalikan inflasi, stunting, dan kebijakan nasional lainnya tentu semua itu terwujud apabila berkoordinasi dengan Forkopimda dan dan tokoh masyarakat," kata Andap Budhi Revianto.
Ia juga mengingatkan kepada Pj Bupati Kolaka untuk mengemban amanah sebaik-baiknya dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh wanita.
Sementara saat mau diwawancarai awak media, Pj Bupati Kolaka Andi Makkawaru bergegas pergi, enggan untuk diwawancara. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS