Pj Bupati Konawe Janjikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan APL Desa Tamesandi Segera Dibayarkan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Sabtu, 03 Februari 2024
0 dilihat
Pj Bupati Konawe Janjikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan APL Desa Tamesandi Segera Dibayarkan
Pj Bupati Konawe janjikan ganti rugi lahan masyarakat Desa Tamesandi bakal segera dibayarkan. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Penjabat Bupati Konawe, Harmin Ramba, menjanjikan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Ameroro milik warga Desa Tamesandi bakal segera dibayarkan "

KONAWE, TELISIK.ID - Penjabat Bupati Konawe, Harmin Ramba, menjanjikan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Ameroro milik warga Desa Tamesandi bakal segera dibayarkan.

"Saya menjamin sebelum lebaran bakal dibayarkan, saya jamin itu," ungkap Pj Bupati Konawe Harmin Ramba, saat pertemuan dengan masyarakat Desa Tamesandi, Sabtu (3/2/2024).

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk segera membuka palang jalan masuk ke dalam Bendungan Ameroro karena hari ini sudah ada solusi yang telah disepakati.

Harmin Ramba mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar menunggu penyelesaian dari pemerintah, dan berharap jangan ada provokasi di antara masyarakat yang dapat menyebabkan gesekan-gesekan.

"Artinya ini hak masyarakat kita bayarkan yang dilindungi undang-undang, kalau haknya kita akan segera bayarkan," tegas Harmin Ramba.

Baca Juga: Terancam Tak Dapat Ganti Rugi Tanaman, Warga Pemilik Lahan Bendungan Ameroro Bakal Tempuh Jalur Hukum

Harmin Ramba menambahkan, terkait akan datangnya Presiden Jokowi itu dijadwalkan pada Februari ini namun untuk tanggal belum bisa dipastikan dan pihaknya bakal berkoordinasi kembali nanti.

Sementara itu, pelaksanaan teknis pengadaan tanah BWS Sungai Sulawesi IV Kendari, Adnan menjelaskan, terkait lahan APL itu berada di area fasilitas bendungan bukan di dalam genangan.

Adnan menambahkan, untuk lahan APL tidak akan ada lagi pengukuran lahan dan identifikasi lahan kembali setelah melakukan pertemuan antara Pimpinan BWS, Kepala Satker, dan Perwakilan Kementerian ATR.

Adnan mengungkap untuk pembayaran ganti rugi lahan APL itu bisa segera dibayarkan karena pihaknya tidak lagi melakukan pengukuran ataupun identifikasi karena lokasinya berada di areal fasilitas, bulan daerah genangan.

"APL ini statusnya setelah ada diskresi dari Kementerian ATR maka penangananya dilakukan secara langsung oleh Kementerian PUPR melalui BWS Sulawesi IV Kendari," kata Adnan.

Baca Juga: Dugaan Penyerobotan Lahan di Konawe Selatan, Anggota DPR RI Sebut Ada Mafia

Lebih lanjut Adnan menjelaskan bahwa luas lahan APL yang akan diganti rugi dalam waktu dekat ini sebanyak 35 bidang atau seluas 20,37 hektare.

“Jadi untuk saat ini BWS Sulawesi IV Kendari siap melaksanakan. Saat ini yang kami butuhkan pendampingan dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Diketahui, pada kesempatan tersebut Penjabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba juga menyerahkan bantuan beras cadangan pangan pemerintah sebanyak 1.110 kg beras kepada 111 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tamesandi. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga