Polda Jatim Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Sokabana
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 19 Oktober 2021
0 dilihat
Kabid Humas Polda Jatim saat beri keterangan ungkap kasus narkoba jaringan Sokabana Madura. Foto: Yudhie/Telisik
" Dari pengakuan mereka, ada 4 kilogram sabu yang sudah mereka edarkan di wilayah Jatim "
SURABAYA, TELISIK.ID - Upaya penyelundupan sabu di Jatim, digagalkan Ditreskoba Polda Jatim di kabupaten Jember. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan dua tersangka berinisial LK (30) warga Jember dan ZN (39) warga Sampang Madura.
Keduanya merupakan jaringan Sokobana Madura. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi adanya pengiriman paket diduga berisi narkoba tujuan Jember dengan alamat berbeda.
"Lalu dilakukan pelacakan hingga ke penerima paket sabu tersebut. Akhirnya diamankan kedua tersangka,” jelasnya di Mapolda Jatim, Selasa (19/10/2021).
Gatot mengatakan dari pengakuan tersangka, sabu tersebut merupakan milik SY (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran Ditreskoba Polda Jatim.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Digilas Dump Truk
Baca Juga: Menteri Sofyan Bongkar Modus Mafia Tanah, Begini Caranya
“Saat melakukan penangkapan terhadap keduanya, didapat sabu 2 kilogram. Dari pengakuan mereka, ada 4 kilogram sabu yang sudah mereka edarkan di wilayah Jatim. Kami masih melacak keberadaannya,” sambungnya.
Sementara itu dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 27 bungkus sabu dengan total keseluruhan 2 kg, sejumlah ponsel, resi pengiriman paket, 1 unit sepeda motora dan timbangan plastik.
Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) UU No 31 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (C)
Reporter: Try WAhyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali