Polda Jatim Tangkap Pengedar Narkotika Antar Provinsi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 04 Oktober 2021
0 dilihat
Polda Jatim Tangkap Pengedar Narkotika Antar Provinsi
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat beri keterangan di Mapolda Jatim. Foto: Humas Polda

" Dua pengedar narkotika antar provinsi yang merupakan jaringan Jakarta-Surabaya diamankan Ditreskoba Polda Jatim. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua pengedar narkotika antar provinsi yang merupakan jaringan Jakarta-Surabaya diamankan Ditreskoba Polda Jatim.

Dua pelaku diamankan petugas ditempat yang berbeda.

“Selisihnya tiga hari para pelaku ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim,” jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (4/10/2021).

Menurut Gatot, dua pelaku yang diamankan tersebut antara lain berinisial  MMS dan IR.

“MMS  diamankan di tempat parkir Mc Donal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya,” jelasnya.

Baca juga: Warga Butur Polisikan Pengusaha Baubau

Baca juga: Polda Sultra Ungkap Hasil Operasi Patuh Anoa 2021

Untuk penangkapan, kata Gatot, IR dilakukan penangkapan disaat ada informasi kedatangannya ke Surabaya akan melakukan transaksi sabu disebuah tempat dikawasan di Surabaya.

“Anggota Ditreskoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan di kamar tempatnya menginap dan didapati sabu yang dibungkus dalam kotak teh china dengan berat  berat kotor 1.040 gram,” jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka MMS, lanjut Gatot, mengaku kalau mendapatkan imbalan seseorang Rp 1.200 untuk mengedarkan sabu dan ekstasi yang diedarkannya.

“Saat penangkapan MMS, anggota mendapatkan barang bukti antara lain sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir. Tersangka MMS saat dilakukan pemeriksaan sudah tiga kali mengedarkan narkotika di Jatim,” jelasnya.

Sementara itu, untuk sanksi yang akan dijeratkan untuk kedua tersangka yaitu pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga