KENDARI, TELISIK.ID - Guna mencegah peredaran narkoba, Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan hasil temuan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,067 Kg.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dan penyitaan dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, selama tiga bulan terakhir, mulai Agustus-November 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari para pelaku.

Baca Juga: Tawuran Antar Pelajar, Siswa SMKN 2 Serang Sekolah Tetangga

"Pemusnahan itu dari tujuh laporan dengan sembilan pelaku yang dihadirkan," ungkap Bambang, Rabu (30/11/2022).