Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di 5 Lokasi di Buton Tengah
Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 28 September 2024
0 dilihat
Terduga pelaku, BR dan sejumlah barang bukti saat diamankan di Polres Buton Tengah. Foto: Ist.
" Polisi di Buton Tengah berhasil meringkus BR (40) warga Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, yang diduga sebagai pelaku pencurian di lima lokasi yang berbeda di Kabupaten Buton Tengah "
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Polisi di Buton Tengah berhasil meringkus BR (40) warga Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, yang diduga sebagai pelaku pencurian di lima lokasi yang berbeda di Kabupaten Buton Tengah, Jumat (27/9/2024).
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Kamis (26/9/2024). Korban AR (44) pemilik toko, hendak membuka toko miliknya yang bertempat di Desa Walando, Kecamatan Gu. Ia mendapati tembok samping kanan toko miliknya telah jebol (berlubang).
Korban membuka pintu tokonya, mengecek barang-barang yang sebelumnya disimpan di dalam lemari/rak toko berupa tas kulit, sepatu dan sendal, namun telah banyak yang hilang.
"Diperkirakan korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 70 juta," ungkap AKBP Wahyu Adi Waluyo, Sabtu (28/9/2024).
Selanjutnya, korban AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah dan dengan segara Tim Resmob langsung direspons dengan mendatangi TKP serta mengumpulkan barang bukti untuk dijadikan petunjuk guna pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Pipa PDAM Buton
Setelah melakukan olah TKP dan mengidentifikasi seluruh petunjuk yang ditemukan, Tim Resmob Polres Buton Tengah melakukan pencarian dan pengejaran terhadap satu unit mobil yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang hasil curiannya.
"Selanjutnya, pada hari Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 12.30 Wita, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala bergerak menuju Kota Raha dan melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku," ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku, BR, mengakui perbuatannya dan pelaku juga mengakui sekitar bulan Agustus 2024, ia pernah melakukan pencurian satu unit speaker dan satu unit komputer di SMA Negeri 1 Gu.
Ia juga melakukan pencurian 48 karung beras dan 4 dos minyak goreng di sebuah ruko yang terletak di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo. Pelaku BR juga mengakui melakukan pencurian di dua kios yang terletak di Terminal Wamengkoli.
Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Mobil dengan Modus Pecah Kaca di Kendari Dibekuk Polisi
"Hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk judi online dan berfoya-foya bersama wanita," ungkap terduga pelaku, BR.
Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti menuturkan bahwa saat ini Tim Resmob sedang melakukan pencarian dan mengumpulkan barang bukti 5 TKP pencurian tersebut untuk kelengkapan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS