Polisi Tak Bolehkan Hiburan Malam di Hajatan
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 13 Juni 2021
0 dilihat
Personil Polsek Katobu memberhentikan acara di satu hajatan. Foto: Sunaryo/Telisik
" Untuk hiburan malam pada hajatan yang dibuat masyarakat, Polsek sama sekali tak mengeluarkan izin "
MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu, Polres Muna tak henti-hentinya melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) di wilayah hukumnya.
Wilayah hukum Polsek Katobu terdiri dari tiga kecamatan yakni, Katobu, Duruka dan Loghia.
Cipkon dilakukan untuk memberikan rasa aman pada masyarakat dan meminimalisir terjadinya tindak pidana.
Baca Juga: Sekcam Rahong Utara Ancam Tak Akan Beri Warga BLT Jika Ia Jadi Camat
Untuk hiburan malam pada hajatan yang dibuat masyarakat, Polsek sama sekali tak mengeluarkan izin. Makanya, satu persatu, setiap pesta yang dibuat masyarakat disambangi.
"Kami imbau tuan rumah agar tidak melanjutkan acara hiburan berupa lolu maupun karoke," kata IPTU LM Arwan, Kapolsek Katobu, Minggu (13/6/2021).
Mantan Kapolsek Tampo itu mengaku, masih banyak masyarakat yang kerap membuat acara hiburan malam menggunan elekton. Namun, semuanya tetap terpantau. Bagi yang ditemukan, pihaknya langsung membubarkan.
"Ada beberapa kita bubarkan dan elektonnya kita sita," tegasnya.
Baca Juga: Selangkah Lagi Nama RS Raha Berganti Jadi RSUD dr LM Baharuddin
Langkah tegas yang dia lakukan itu dalam rangka meminimalisir penularan COVID-19 dan tindak pidana. Pasalnya, di setiap acara pastinya terjadi kerumunan dan menjadi sumber keributan akibat pengaruh minuman keras (Miras).
"Tindak pidana penganiayaan, selalu terjadi di acara hiburan malam. Makanya, kita tidak akan pernah membiarkan ada acara. Kalau kita temukan, pasti dibubarkan," tandasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha