Polres Buton Lakukan Gelar Perkara Laporan Bupati Busel Terhadap Wartawan

Sumarlin, telisik indonesia
Senin, 22 Juni 2020
0 dilihat
Polres Buton Lakukan Gelar Perkara Laporan Bupati Busel Terhadap Wartawan
Kasat Reskrim Polres Buton AKP. Reda Irfanda Sik. Foto: Ist.

" Untuk hasil gelar perkara itu tidak bisa disampaikan, itu internal kami. "

BUTON, TELISIK.ID - Laporan Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, terhadap wartawan telisik.id, Deni Djohan, terus bergulir di Polres Buton. Hari ini, Senin (22/06/2020), Polres Buton melakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim polres Buton, AKP. Reda Irfanda, Sik membenarkan hal itu. Namun, dirinya tidak dapat menyampaikan hasil gelar perkara tersebut mengingat hal itu merupakan urusan internal kepolisian.

"Untuk hasil gelar perkara itu tidak bisa disampaikan, itu internal kami," ungkap AKP. Reda Irfanda.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Deni Djohan, Agussalim IS., SH, mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang berlangsung. Namun ia berharap penuh kepada pihak kepolisian untuk mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pers (DP) yang meminta agar kasus tersebut diselesaikan sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Baca juga: Wabup Konawe: Kedatangan 500 TKA China Untungkan Daerah

"Pemberitaan yang ditulis oleh klien kami adalah karya jurnalistik, produk dari wartawan, diterbitkan oleh perusahaan pers yang memenuhi ketentuan baik UU pers maupun kode jurnalistik. Jika suatu publikasi itu memenuhi standar sebagai karya jurnalistik, maka jika terjadi permasalahan seharusnya diselesaikan melalui jalur Dewan Pers," bebernya.

Menurutnya, kasus ini telah mengundang reaksi banyak pihak. Bahkan gubernur Sultra, Ali Mazi menyayangkan adanya laporan kepala daerah terhadap wartawan.

"Nah, dampaknya nanti akan mengancam kemerdekaan pers dan mengancam partisipasi publik," nilainya.

Selain rekomendasi Dewan Pers, ia juga meminta kepada kepolisian untuk mempertimbangkan MoU antara Dewan Pers dan Polri terkait dengan penyelesaian kasus sengeketa pers.

 

Sumarlin

Baca Juga