Polres Kolaka Utara Bekuk Pria Baru Tiba dari Morowali, Sabu 35,29 Gram Disimpan di Plafon
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 18 April 2025
0 dilihat
KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Utara, Ipda Andi Jusman, menimbang barang bukti sabu milik tersangka T, Jumat (18/4/2025). Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara membekuk seorang pria berinisial T (39), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara membekuk seorang pria berinisial T (39), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Jumat (18/4/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WITA di sebuah rumah di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Utara, Ipda Andi Jusman, menuturkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan sejak Jumat subuh.
Baca Juga: Pembunuh Anggota Polres Buton masih Misterius, AKP Suwoto: Jangan Ada Lagi Korban
Saat tersangka pulang dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan disaksikan pemilik rumah serta aparat setempat.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 35,29 gram sabu disembunyikan di atas plafon rumah berbahan terpal. T mengakui barang haram tersebut adalah miliknya," terang Jusman.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui menerima sabu dari wilayah Kolaka dengan upah Rp 2 juta. Tersangka menyimpan dan mengedarkan barang tersebut menggunakan sistem tempel.
"Selain sebagai kurir, tersangka juga menyimpan dan siap mengedarkan. Ini memperkuat dugaan bahwa perannya lebih dari sekadar perantara," katanya.
Menurut Jusman, barang haram tersebut biasa dijual dalam skala 5 hingga 10 gram dengan harga pasaran berkisar Rp 1,4 juta sampai Rp 1,5 juta per gram, tergantung pemesanan dan wilayah edar.
Baca Juga: Festival Adat Kande-Kandea Buton Tengah Sempat Kacau, Lima Pengunjung Ditangkap Bawa Senjata Tajam
Polres Kolaka Utara telah mengantongi dua nama lain yang diduga terkait kasus ini dan akan ditindaklanjuti dalam pengembangan kasus ke wilayah Kolaka.
Akibat perbuatannya T dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar oleh Polres Kolaka Utara dalam tahun 2025. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS