Polres Muna Segera Gelar Perkara Kasus Penghina Istri Jokowi di Polda Sulawesi Tenggara

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 14 Agustus 2022
0 dilihat
Polres Muna Segera Gelar Perkara Kasus Penghina Istri Jokowi di Polda Sulawesi Tenggara
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin bersama Bupati Muna, LM Rusman Emba. Foto : Sunaryo/Telisik

" Penyidik Satuan Reserse Kriminial (Sat Reskrim) Polres Muna mulai merampungkan berkas perkara kasus dugaan penghinaan istri Presiden, Joko Widodo (Jokowi), Iriana yang dilakukan oleh Elsanita, warga Desa Labone, Kecamatan Lasalepa melalui akun media sosial (Medsos) Tiktok "

MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminial (Sat Reskrim) Polres Muna mulai merampungkan berkas perkara kasus dugaan penghinaan istri Presiden, Joko Widodo (Jokowi), Iriana yang dilakukan oleh Elsanita, warga Desa Labone, Kecamatan Lasalepa melalui akun media sosial (Medsos) Tiktok.

"Kita akan gelar perkara dulu di Polda Sulawesi Tenggara. Hasilnya, nanti kita sampaikan," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Minggu (14/8/2022).

Kasat Resrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha menerangkan, saat ini Elsanita masih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari. Hasil observasi terkait kejiwaanya sudah ada. Namun, ia belum bisa menyampaikan, karena masih harus dilakukan gelar perkara.

Baca Juga: Manggarai Siapkan Duit Rp 50 Miliar untuk Pemilu 2024, dari Sini Sumbernya

"Hasil pemeriksaan kejiwaannya sudah keluar. Nanti kita sampaikan setelah gelar perkara," ujarnya.

Sementara itu, seorang warga Desa Labone, Dasri Sulawesi mengaku, kondisi kejiwaan Elsanita sedikit terganggu. Warga di kampung tidak heran lagi dengan sikapnya.

Baca Juga: Dianggarkan Berulang-ulang, SPAM Buton Utara Tidak Berfungsi

"Orangnya agak kurang-kurang," timpalnya.

Elsanita diketahui membuat video dengan melontarkan bahasa negatif ke Iriana Jokowi pada 26 Juni lalu. Wanita yang baru pulang dari Papua itu, diamankan polisi pada 27 Juli lalu. Ia kemudian dibawa ke RSJ Kendari untuk menjalani observasi. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga