Presiden Jokowi Pegang Teguh Aturan Jabatan 2 Periode

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Minggu, 20 Desember 2020
0 dilihat
Presiden Jokowi Pegang Teguh Aturan Jabatan 2 Periode
Presiden RI, Joko Widodo. Foto: Liputan6.com

" Baiknya DPR fokus hadirkan UU yang benar-benar berkualitas dan dihajatkan negara/rakyat. Soal masa jabatan Presiden tiga periode, sudah ditolak keras oleh Jokowi dan masa jabatan Presiden domain MPR. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menanggapi munculnya kembali isu masa jabatan presiden tiga periode, Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman menyampaikan sikap Jokowi.

Menurut dia, Jokowi memiliki sikap tegas lurus terhadap sumpah presiden untuk memegang UUD 1945 yang membatasi jabatan Presiden dua periode.

"Presiden Jokowi tegak lurus terhadap sumpah presiden di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang membatasi memegang jabatan presiden selama dua periode (Pasal 7)," kata Fadjroel melalui akun Instagramnya, @fadjroeL, Minggu (20/12/2020).

Dalam beberapa waktu belakangan ini, isu mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengemuka di media sosial.

Wacana yang pernah mengemuka beberapa bulan lalu ini ramai diperbincangkan penghuni jagad media sosial, khususnya di Twitter. Tidak sedikit tokoh yang ikut mengomentari tentang isu tersebut.

Adapun yang dikomentari adalah berita mengenai pernyataan Ketua DPR, Puan Maharani pada November tahun lalu. Ketika itu, dia menegaskan wacana masa jabatan presiden sebanyak tiga kali perlu dikaji dan dibicarakan di Komisi II DPR.

Puan tidak memberikan sikap mengenai hal ini karena harus dikaji dengan melihat aspek perundang-undangan.

Baca juga: 2021, PNS Dapat Bantuan Rumah Murah Disusul TNI dan Polri

Di media sosial, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid meminta DPR sebaiknya fokus untuk membuat undang-undang yang berkualitas ketimbang membahas wacana masa jabatan Presiden tiga periode.

"Baiknya DPR fokus hadirkan UU yang benar-benar berkualitas dan dihajatkan negara/rakyat. Soal masa jabatan Presiden tiga periode, sudah ditolak keras oleh Jokowi dan masa jabatan Presiden domain MPR," kata Hidayat melalui akun Twitternya, @hnurwahid, dikutip dari Sindonews.com.

Wacana masa jabatan presiden tiga periode pernah berembus pada akhir tahun 2019 seiring dengan isu amendemen UUD 1946.

Ketika itu, Presiden Jokowi sudah menegaskan sikapnya terkait isu amendemen UUD 1945.

Salah satunya menolak wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu satu, ingin menampar muka saya. Kedua ingin cari muka. Padahal saya sudah punya muka. Ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,” kata Jokowi di Istana Merdeka pada Senin, 2 Desember 2019 lalu. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga