Pria Ini Ketahuan Cabuli Anak Tiri Setelah Berlangsung 3 Tahun

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 13 Oktober 2021
0 dilihat
Pria Ini Ketahuan Cabuli Anak Tiri Setelah Berlangsung 3 Tahun
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah ketika menginterogasi pelaku. Foto: Humas Polres Pelabuhan Belawan

" Ayah tiri berinisial BEL berusia 35 tahun ini mencabuli korban di saat ibu kandungnya tidak berada di rumah. Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2018 "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang pria di Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, ditangkap kepolisian dari Resort Pelabuhan Belawan karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Ayah tiri berinisial BEL berusia 35 tahun ini mencabuli korban di saat ibu kandungnya tidak berada di rumah. Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2018.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku sudah kami amankan, berdasakan adanya laporan dari ibu kandung korban, korban masih dibawah umur. Di kala itu usianya masih 14 tahun," kata Herwansyah, Rabu (13/10/2021).

Menurut Herwansyah, korban pertama sekali diperkosa atau dicabuli oleh ayah tirinya itu di bulan Juli 2018 di rumahnya saat ibu korban tidak berada di rumah.

"Pelaku memberikan uang jajan kepada korban agar korban tidak memberitahu ibunya. Dia juga merayu-rayu dan memaksa korban, sehingga aksi bejat itu terjadi. Puas melakukan sekali, pelaku akhirnya melakukan aksi itu jika ada kesempatan," ungkapnya.

Rupanya, aksi itu tercium oleh ibu korban. Dia melihat gerak gerik BEL terhadap putri kesayangannya itu agak berbeda. Di saat kejadian, wanita itu juga pernah memergoki keduanya.

Selain itu, perbuatan itu juga terungkap ketika korban hendak mendaftar ke SMA di tahun 2021 ini. Dimana sekolah tempat korban hendak mendaftar mewajibkan melampirkan surat kesehatan.

Baca Juga: Tujuan Polda Sumut Temui Pedagang yang Dianiaya Preman dan Jadi Tersangka

Baca Juga: Cemburu Berbuntut Maut, Pekerja Tambang Tega Bunuh Rekannya

"Saat pemeriksaan kesehatan pihak sekolah curiga dengan kondisi fisik korban dan memberitahukan ke ibu korban, lalu ibu korban membawa korban untuk diperiksa lebih lanjut ternyata korban sudah tidak perawan lagi. Dari situlah ibu korban menginterogasi dan mendapatkan pengakuan dari korban, sehingga mereka membuat laporan ke kami. Lalu kami lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," tutur Herwansyah.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru dua kali mencabuli korban, tapi hasil visum menyatakan lain. Korban mengalami trauma.

"Jadi kami masih dalami pengakuan pelaku, pelaku kami amankan, Sabtu (9/10/2021) kemarin. Pelaku kami persangkaan melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga