Pria Mabuk dan Mengamuk Sambil Bawa Sajam Bikin Takut Warga di Buton Tengah

Elfinasari, telisik indonesia
Rabu, 22 Mei 2024
0 dilihat
Pria Mabuk dan Mengamuk Sambil Bawa Sajam Bikin Takut Warga di Buton Tengah
Pelaku, AK (43) saat diamankan di Mako Polsek Mawasangka Tengah. Foto: Ist.

" Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (43) atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam (sajam) "

BAUBAU, TELISIK.ID – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (43) atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam (sajam).

AK, yang sedang mabuk dan membawa sajam mengamuk hingga membuat warga ketakutan. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (20/5/2024), sekitar pukul 21.00 Wita.

Polsek Mawasangka Tengah, Polres Buton Tengah, berhasil mengamankan AK yang mengamuk di jalan poros Desa Lantongau - Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.

Kapolsek Mawasangka Tengah, Ipda Sudirman, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, sekitar pukul 20.45 Wita, seorang personel Polres Buton Tengah bernama Brigadir Polisi Bilawal Murhum Basan melintas di jalan poros Desa Lantongau - Desa Morikana menuju ke Kecamatan Mawasangka.

Baca Juga: Suka Sama Pacar Anaknya, Seorang Ibu Rekam Adegan Panas Putrinya Sendiri

Ketika berada di jalan poros tersebut, Brigadir Bilawal melihat seorang pria yang sedang mabuk sambil memegang sebilah senjata tajam jenis parang yang telah terbuka dari sarungnya.

Pria tersebut berteriak dan mengamuk membuat kegaduhan di sekitar lokasi, sehingga masyarakat sekitar dan pengguna jalan menjadi ketakutan.

Melihat peristiwa tersebut, Brigadir Bilawal kemudian berinisiatif menghubungi personel Polsek Mawasangka Tengah melalui telepon untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Mawasangka Tengah bergerak cepat menuju tempat kejadian. Namun, terduga pelaku AK (43) sudah tidak berada di tempat kejadian.

Baca Juga: Sempat Dikira Tewas Ditikam Depan Kampus UHO, Dua Pelaku Digelandang Polisi Satu Masih Buron

Setelah dilakukan pencarian, personel Polsek Mawasangka Tengah mendapat informasi bahwa terduga pelaku, AK, telah berada di rumahnya.

"Kemudian, personel Polsek Mawasangka Tengah langsung menuju rumah terduga pelaku AK dan mendapati terduga pelaku AK sedang berbaring di ruang tengah dengan sebilah senjata tajam jenis parang di sampingnya sambil bermain HP dan kemudian ditangkap," tutur Kapolsek Mawasangka Tengah, Ipda Sudirman, Rabu (22/5/2024).

Sementara itu, Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menuturkan bahwa kini terduga pelaku AK (43) bersama dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang diamankan di Mako Polsek Mawasangka Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga