Puan Maharani Kembali Jabat Ketua DPR hingga 2029

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 01 Oktober 2024
0 dilihat
Puan Maharani Kembali Jabat Ketua DPR hingga 2029
Puan Maharani adalah salah satu tokoh perempuan, yang memiliki pengaruh besar dalam dunia politik Indonesia. Foto: Repro Antara

" Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029 dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Selasa (1/10/2024). Keputusan ini diambil secara aklamasi, menandai awal jabatan anggota DPR yang baru "

JAKARTA, TELISIK.ID – Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029 dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Selasa (1/10/2024). Keputusan ini diambil secara aklamasi, menandai awal jabatan anggota DPR yang baru.

Sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan meraih dukungan penuh dari seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat.

“Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029?” tanya Ketua Sementara DPR, Guntur Sasono, kepada anggota. Serentak, anggota DPR menjawab, “Setuju,” seperti yang dilaporkan oleh Tempo.

Baca Juga: Komeng Resmi Anggota DPD: Jangan Dorong-Dorong, Emang Gue Mobil Mogok

Suara bulat ini menjadi langkah penting bagi kelanjutan kepemimpinan Puan, yang sebelumnya menjabat posisi yang sama dari 2019 hingga 2024. Dengan penetapan ini, Puan memulai periode kedua kepemimpinannya di DPR.

Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin. Dalam acara yang sakral ini, Puan dan para wakilnya mengucapkan janji setia untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat dan bangsa.

Baca Juga: Prabowo Harap Ketemu Megawati Sebelum Dilantik, Hashim: Harus Menunggu Dua Tahun

Empat wakil ketua DPR dijabat oleh anggota dari partai-partai berbeda: Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Ketentuan penunjukan pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD, yang dikenal sebagai UU MD3.

Menurut regulasi ini, ketua DPR harus berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR, sedangkan wakil ketua berasal dari partai yang mendapatkan kursi terbanyak kedua hingga kelima, untuk menciptakan representasi yang adil di lembaga legislatif. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga