Puluhan Kasus Curanmor di Jawa Timur Diungkap

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 18 November 2022
0 dilihat
Puluhan Kasus Curanmor di Jawa Timur Diungkap
Para tersangka curanmor di beberapa titik di Jawa Timur diamankan polisi. Penangkapan para tersangka dari 26 laporan polisi yang masuk atas kasus curanmor. Foto: Ist.

" Polda Jawa Timur membeberkan hasil ungkap kasus 3 C (curanmor, curat dan curas) di beberapa wilayah di Jawa Timur. Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari adanya 26 laporan polisi "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur membeberkan hasil ungkap kasus 3 C (curanmor, curat dan curas) di beberapa wilayah di Jawa Timur. Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari adanya 26 laporan polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dari 26 laporan tersebut di antaranya di Polres Probolinggo Kota, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan Kabupaten, Polres Pasuruan Kota, Polres Malang, Polres Malang kota, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo.

"Tempat kejadian perkara (TKP) ada di beberapa wilayah dengan jumlah tersangka ada 16 orang," jelasnya di Mapolda Jawa Timur, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Dua Gadis Dibegal Sepulang Kerja, Iphone Melayang

Dirmanto lalu merinci para tersangka tersebut di antaranya dari Kota Probolinggo ada lima orang, Lumajang tiga orang, Pasuruan satu orang, Jember satu tersangka, Tuban satu orang, Jombang satu orang, Surabaya satu orang.

"Untuk modus operandi para tersangka, rata-rata dengan cara modus curanmor pada umumnya yaitu merusak rumah kunci dan ada juga sebagai penadah," jelas mantan kapolsek Wonokromo ini.

Sedangkan Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Lintar membeberkan ada modus operandi yang unik dalam pengungkapan 3 C kali ini, yaitu berpura-pura menjadi pasutri melakukan pencurian curanmor di wilayah Jawa Timur.

"Pasutri tersebut lalu mencari sasaran korban yang sepeda motornya terparkir di halaman rumah atau toko," jelasnya.

Baca Juga: Tersinggung Ditatap, Pemuda Terkena Busur di Depan Hotel Claro

Untuk barang bukti yang diamankan, sambung Lintar, ada beberapa unit sepeda motor dan mobil yang digunakan untuk beraksi para tersangka.

"Untuk roda dua ranmor yang diamankan ada 30 unit dan beberapa barang bukti lainnya seperti kunci T, STNK dan lainnya," jelasnya.

Sedangkan untuk ancaman pidana untuk para tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga