Puluhan Satpam Resmi Miliki Ijazah dan KTA

Musyrifa Sya’adah, telisik indonesia
Selasa, 31 Januari 2023
0 dilihat
Puluhan Satpam Resmi Miliki Ijazah dan KTA
sebanyak 37 anggota Satpam mengikuti pendidikan dasar tingkat gada pratama yang dilaksanakan oleh PT. Prima Mandiri Sultra bersama Binmas Polda. Foto: Ist.

" Setelah mengikuti pendidikan dasar tingkat gada pratama yang dilaksanakan oleh PT Prima Mandiri Sulawesi Tenggara bersama Binmas Polda, sebanyak 37 orang satpam akhirnya dinyatakan lulus dan telah memiliki ijazah maupun KTA "

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah mengikuti pendidikan dasar tingkat gada pratama yang dilaksanakan oleh PT Prima Mandiri Sulawesi Tenggara bersama Binmas Polda, sebanyak 37 orang satpam akhirnya dinyatakan lulus dan telah memiliki ijazah maupun KTA.

Dirbinmas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Darmawan Affandy mengatakan, pihak Binmas Polda bersama Abujapi BPD Sulawesi Tenggara telah beberapa kali melakukan edukasi kepada perusahaan dan juga instansi pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada para manager bahwa setiap satpam harus bersertifikasi dan memiliki KTA.

“Apabila sebelumnya satpam tersebut tidak bersertifikasi maka tidak dapat melakukan penanganan ditempat kejadian perkara secara maksimal tentunya,” ungkapnya.

Baca Juga: Vaksin Booster 2 di Kendari Minim Stok

Direktur PT Prima Mandiri Sulawesi Tenggara, Den Ayu Kanem Khaltsum mengungkapkan, setelah anggota satpam dikuatkan dengan legalitas ijazah dan KTA mereka bisa bekerja secara profesional dan diharapkan dapat bertugas dengan baik dan menjadi perpanjangan mitra Polri itu karena sudah sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2020.

Den Ayu Kanem menambahkan, sedikit demi sedikit di Sulawesi Tenggara sebagian besar jumlah satpam sudah berpendidikan. Dengan adanya sinergitas Abujapi yakni PT Prima Mandiri Sulawesi Tenggara bersama Binmas Polda, perusahaan pengguna sudah mulai menyadari keharusan menggunakan satpam yang telah memiliki ijazah maupun KTA.

“Dalam mengenyam pendidikan tingkat gada pratama mereka diajari terkait dengan tupoksi, dan juga turjawali. Mulai peraturan lalu lintas, baris berbaris, penggunaan tongkat dan borgol, keselamatan kerja, tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP) dan masih banyak lagi,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara dan UHO Teken MoU Bantuan Hukum Perdata Serta Tata Usaha Negara

Berdasarkan pasal 16 ayat 2 huruf a dan huruf b Perpol Nomor 4 Tahun 2020 bahwa tugas satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya dan melindungi dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya.

Adapun kompetensi gada pratama yang perlu dimiliki oleh anggota satpam adalah melaksanakan persiapan pelaksanaan tugas, melaksanakan pengaturan, melaksanakan penjagaan, melaksanakan pengawalan, melaksanakan patroli, melaksanakan pengamanan di tempat kejadian perkara, dan menangani barang berbahaya dan kejadian perkara. (B-Adv)

Penulis: Musyrifa Sya’adah

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga