Remaja di Kendari Gasak 6 Knalpot Sepeda Motor dalam Semalam

Andi May, telisik indonesia
Rabu, 30 Maret 2022
0 dilihat
Remaja di Kendari Gasak 6 Knalpot Sepeda Motor dalam Semalam
Pelaku berinisial EB (17) merupakan seorang pelajar, berhasil menggasak 6 knalpot motor dalam semalam, Foto: Andi May/Telisik

" Dua orang remaja di Kendari mencuri 6 knalpot sepeda motor dalam kurun waktu semalam "

KENDARI, TELISIK.ID - Dua orang remaja di Kendari mencuri 6 knalpot sepeda motor dalam kurun waktu semalam.

Aksi keduanya terekam CCTV pemilik kos di Jalan Sepakat, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (26/3/2022).

Dalam menjalankan aksinya, keduanya telah membawa beberapa kunci-kunci untuk membuka knalpot.

Salah seorang pelaku berinisial EB (17) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, Sabtu (26/3/2022) pukuk 22.00 Wita di Jalan Tupai, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kendari.

"Tersangka bersama temannya berinisial RM pergi keluar rumah untuk mencari knalpot motor yang akan dicuri," ujar Jupen, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Demi Berfoya-foya, Pria di Kendari Gadai 3 Motor Pinjaman

Kemudian,kata Jupen, setibanya di sebuah indekos, kedua pelaku melihat sepeda motor yang terparkir.

"Pagar kos tidak terkunci dan mereka masuk dengan membawa kunci-kunci untuk membuka knalpot motor," ungkapnya.

Keduanya berhasil menggasak 6 knalpot sepeda motor yang terparkir di halaman indekos tersebut.

"Hasil curian dijual ke Market Place Sosial Media," tuturnya.

Baca Juga: Kios Dibobol Maling, 11 Tabung Gas Warga Hilang

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berinisial RM.

"Kami menyita barang bukti hasil curian kedua pelaku antara lain 6 buah knalpot, 2 buah kaca spion, 2 buah kunci pas ukuran 14 dan ukuran 10," ujar Pranata Wiguna.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga