Resmi Ditutup, 24 Parpol Dinyatakan Lengkap Maju Pemilu 2024
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 15 Agustus 2022
0 dilihat
Pendaftaran partai politik untuk jadi calon peserta Pemilu 2024 telah ditutup pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB oleh KPU RI. Foto: Repro kumparan.com
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 partai politik atau parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 "


JAKARTA, TELISIK.ID - Pendaftaran partai politik untuk jadi calon peserta Pemilu 2024 telah ditutup pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Hingga batas penutupan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 partai politik atau parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip dari Suara.com, Senin (15/8/2022) dini hari.
August menjelaskan, 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
Selanjutnya, kata dia, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.
"Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran," ungkap August.
Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
Baca Juga: Sejarah Penetapan 14 Agustus Sebagai Hari Pramuka
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
Baca Juga: Tolak Paspor Baru RI, WNI Tidak Bisa Masuk Jerman
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Dikutip dari tempo.co, berikut tahapan Pemilu 2024:
- Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
- Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
- Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
- Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali