Rugikan Negara Rp 300 Juta, Dua PNS Dibekuk

Mutarfin, telisik indonesia
Selasa, 17 Maret 2020
0 dilihat
Rugikan Negara Rp 300 Juta, Dua PNS Dibekuk
Dua oknum PNS Konkep. Foto: Mutarfin/Telisik

" Kerugian negara mencapai Rp 300 juta "

KENDARI, TELISIK.ID - Polres Kendari mengamankan dua oknum PNS dengan jabatan Kasubag Kependudukan Hasrudin dan Makmun atas pemalsuan terhadap data kepemilikan tanah yang berada di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto. S.IK menyatakan bahwa pihakna telah menetapkan dua tersangka oknum PNS Konawe Kepulauan atas kasus pengadaaan tanah untuk kepentingan umum. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 juta.

"Kerugian negara mencapai Rp 300 juta," ungkapnya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga : Kepala BLK Kendari : Kemenaker Tidak Menerbitkan Izin Baru TKA

Ia membeberkan, modus operandi kedua tersangka ini, bersama-sama melakukan pemalsuan  tehadap data dan sertifikat tanah sebagai dasar untuk dilakukan pembayaran pengadaaan tanah lokasi TPA yang berada di Konawe Kepulauan.

Pada pihak Kepolisian kedua tersangka mengaku, melancarkan aksinya murni untuk kepentingan pribadi.

Dari kedua tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti SK Bupati Konkep No.16b, surat pernyataan fisik bidang tanah, dokumen permintaan pembayaran serta dokumen pembayaran.

Baca Juga : DPRD Sultra: Pernyataaan Kapolda Hanya Menetralisir Kegaduhan

Atas perbuatannya kedua pelaku di kenakan pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Reporter: Mutarfin

Editor: Sumarlin

Baca Juga