Rutan Kelas II B Raha Tampung 9 Napi dan Tahanan Koruptor

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 06 November 2021
0 dilihat
Rutan Kelas II B Raha Tampung 9 Napi dan Tahanan Koruptor
Petugas Rutan Kelas II B Raha melakukan pemeriksaan di ruangan tahanan. Foto: Ist.

" Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha menampung sedikitnya sembilan Narapidana (Napi) dan tahanan koruptor "

MUNA, TELISIK.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha menampung sedikitnya sembilan Narapidana (Napi) dan tahanan koruptor.  

Plt Kepala Rutan Kelas II B Raha, Saibuddin menerangkan, Napi dan tahanan yang menjadi warga binaan itu ada yang sudah vonis dan titipan jaksa. Mereka mendapat perlakuan sama seperti warga binaan lainnya.

"Sembilan Napi dan tahanan itu, termasuk mantan Sekwan Mubar, ASB dan bendaharanya, YN yang dititip jaksa," kata Saibuddin, Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga: Bupati Butur Serahkan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022

Baca Juga: Bupati Butur Harap Tidak Ada Lagi Warga Lakukan Aktivitas di Hutan Secara Ilegal

Di dalam penjara, ruangan Napi dan tahanan berbeda. Namun, untuk penempatan Napi dan tahanan korupsi digabung dengan warga binaan lainnya.

"Tidak ada kita kenal yang namanya pejabat. Semua sama warga binaan," ungkapnya.

Untuk pemberian remisi, Napi koruptor bisa saja mendapatkannya dengan catatan memenuhi syarat. Misalnya, membayar denda dan mengembalikan kerugian keuangan negara.  

"Prinsipnya sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga