Segera Daftar Akun Pendataan Non ASN 2022, Begini Caranya
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 13 September 2022
0 dilihat
Pengisian data, atau input pendataan tenaga honorer melalui aplikasi yang disediakan BKN. Foto: Repro JabarEkspres.com
" Pendataan non ASN yang dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah saat ini melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah.
Pendataan non ASN yang dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Seluruh proses pendataan non ASN 2022 dilakukan melalui Portal BKN yakni melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Adapun tujuan pendataan ini agar identitas pegawai Non ASN dapat terdaftar secara resmi melalui sistem dan memudahkan proses administrasi yang diperlukan.
Dikutip dari laman Pendataan Non ASN, bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Serang Balik Ferdy Sambo, Bripka RR Sebut Brigadir J Sempat Lakukan Adegan Naik Turun
Diketahui, ada dua alur proses pendataan ini yaitu pembuatan akun dan pengisian data untuk mendapatkan kartu informasi pendaftaran.Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk pendataan non ASN:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas Foto Biru
5. Foto Selfie (Swafoto)
6. Bukti Pembayaran Gaji
7. Surat Keputusan (SK) Jabatan
Setelah mengetahui dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat menyimak cara daftar akun pendataan non ASN 2022 sebagai berikut.
1. Pembuatan Akun bagi Non ASN
- Tahap pertama yang dapat dilakukan adalah dengan membuat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing
- Jika sudah, maka Anda bisa klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar
- Isi beberapa data dan membuat password baru
- Mengunggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru
- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, maka klik “Proses Pembuatan Akun”
- Data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, jika sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut
2. Cetak Kartu Informasi Pendaftaran Akun
- Anda dapat klik “Cetak Informasi Pendaftaran”
- Kemudian masuk ke akun yang sudah dibuat
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Penerimaan Tamtama Polri 2022
3. Login dan Mengisi Biodata Lengkap
- Anda diharuskan untuk mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Setelah itu klik “Masuk Akun” dan login menggunakan NIK dan password terbaru
- Isi dokumen yang wajib untuk dilengkapi
- Jika sudah, masukkan kode captcha yang tertera
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan dan Cetak Kartu Informasi Akun
Anda dapat mengisi informasi riwayat pekerjaan dengan mengunggah bukti SK jabatan dan pembayaran gaji. Setelah itu Anda diwajibkan untuk memeriksa kembali data yang diisi dan diunggah.
Anda dapat memberikan tanda centang pada kotak yang tersedia. Jika sudah sesuai, Anda dapat mengakhiri proses pendataan dengan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
Nah, itulah informasi seputar cara daftar akun pendataan non ASN 2022. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali