Segera Dapatkan Bantuan Modal untuk 1.300 Wirausaha, Cek Syaratnya di Sini

Musdar, telisik indonesia
Minggu, 06 Juni 2021
0 dilihat
Segera Dapatkan Bantuan Modal untuk 1.300 Wirausaha, Cek Syaratnya di Sini
Bantuan modal akan diberikan kepada 1.300 wirausaha terpilih. Foto: Repro Ayosurabaya

" Kabar baik, bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menggulirkan bantuan kepada 1.300 wirausaha terpilih.

Program bantuan dana usaha UMKM tersebut dilakukan dalam rangka membangkitkan wirausaha baru menuju Indonesia maju.

Kabar baik tersebut disampaikan Kementerian Koperasi UKM melalui akun Instagram resminya, Sabtu (5/6/2021).

"Kabar baik, bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis Kemenkop UKM di Instagram.

Baca Juga: Mochtar Kusumaatmadja, Menteri Era Soeharto Ini Meninggal Dunia

Ada 3 yang menjadi prioritas yang bisa akan menerima bantuan ini, yakni:

1. Daerah Afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan.

2. Kelompok penyandang disabilitas.

3. Pemenuhan amanat inpres seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bagi pelaku usaha atau wirausaha yang masuk dalam prioritas penerima bantuan yang tertarik untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada 3 prosedur yang harus dilakukan yakni:

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Baca Juga: Naik Kapal Cepat Kendari-Raha Cuman Bayar Tiket Rp 50 Ribu, Berlaku Hanya Satu Bulan

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat  dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.

Untuk informasi mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha, dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga