Segini Besaran Gaji dan Tunjangan hingga Fasilitas ASN Pemda 2024

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 08 September 2024
0 dilihat
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan hingga Fasilitas ASN Pemda 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS mendapatkan gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya. Foto: Repro Menpan.go.id

" Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS mendapatkan gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya. Gaji pokok PNS diatur berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang mereka tempati "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan bahwa tahun 2024 terdapat 478 instansi pemerintah daerah yang membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dari total formasi yang dibuka, instansi daerah mendapat alokasi sebanyak 135.701 formasi, yang menjadi bagian dari total 250.407 formasi yang tersedia. Formasi ini memberikan kesempatan bagi banyak calon PNS untuk bergabung dalam pemerintahan.

Telisikers, pertanyaan yang muncul adalah berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS Pemda pada tahun 2024?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS mendapatkan gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya. Gaji pokok PNS diatur berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang mereka tempati.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS di Pemda berkisar dari Rp 1.685.700 untuk golongan I/a dengan masa kerja golongan (MKG) 0-1 tahun hingga Rp 6.373.200 untuk golongan IV/e dengan MKG 32 tahun. Gaji ini dibayarkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Selain gaji pokok, PNS Pemda juga berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali, berdasarkan masa kerja mereka. Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga daya beli PNS seiring dengan meningkatnya tanggung jawab serta lama bekerja. Pemberitahuan mengenai kenaikan gaji berkala akan diterbitkan dua bulan sebelum pemberlakuan kenaikan tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Pastikan Hal Ini Agar Lulus

Tak hanya itu, ada juga kenaikan gaji istimewa yang diberikan kepada PNS yang dinilai memiliki prestasi kerja luar biasa. Kenaikan ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait atas hasil kerja yang amat baik.

Di luar gaji, PNS Pemda juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan keluarga menjadi salah satu yang diberikan. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Tunjangan anak hanya diberikan kepada dua anak dengan usia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.

Selanjutnya, ada tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural. Besarannya bervariasi mulai dari Rp 360.000 untuk eselon VA hingga Rp 5.500.000 untuk eselon IA. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007.

Sementara itu, PNS yang menempati jabatan fungsional juga akan mendapatkan tunjangan fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan perpres masing-masing rumpun jabatan.

Mengutip Tempo, Minggu (8/9/2024), bagi PNS yang tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional, mereka masih mendapatkan tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan dengan besaran mulai dari Rp 175.000 untuk golongan I hingga Rp 190.000 untuk golongan IV.

Selain itu, tunjangan beras juga menjadi bagian dari kompensasi yang diterima oleh PNS. Setiap PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungan berhak menerima 10 kilogram beras per bulan atau uang senilai Rp 7.242 per kilogram. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015.

Di lingkungan pemerintahan daerah, tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) menjadi salah satu daya tarik bagi PNS. TPP ini dihitung berdasarkan prestasi dan hasil evaluasi jabatan setiap bulan. Besaran TPP sangat bervariasi antar daerah.

Baca Juga: Begini Cara Akses Link Beli E-Meterai untuk CPNS 2024

Sebagai contoh, di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, besaran TPP terendah adalah Rp 2.125.000, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp 127.710.000, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022.

PNS juga berhak menerima tunjangan kemahalan yang nilainya disesuaikan dengan indeks harga yang berlaku di masing-masing daerah. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain tunjangan-tunjangan utama tersebut, terdapat juga tunjangan lainnya seperti tunjangan penyesuaian indeks harga, uang makan, serta tunjangan yang diberikan karena risiko pekerjaan. Semua tunjangan ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tidak hanya mendapatkan gaji dan tunjangan, PNS Pemda juga bisa mendapatkan fasilitas untuk menunjang tugas mereka. Fasilitas ini berupa kendaraan dinas, rumah dinas, serta alat-alat teknologi yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang mereka emban. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga