Sekelompok Pemotor Keroyok 1 Keluarga, 4 Pelaku Ditangkap dan 1 Buron
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Jumat, 13 Mei 2022
0 dilihat
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto saat melakukan rilis pengungkapan kasus pengeroyokan di Mapolres Takalar. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik
" Satreskrim Polres Takalar, akhirnya menangkap 4 pengendara sepeda motor yang melakukan pengeroyokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) "
TAKALAR, TELISIK.ID - Satreskrim Polres Takalar, akhirnya menangkap 4 pengendara sepeda motor yang melakukan pengeroyokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) dan anaknya pada Selasa (9/5/2022) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, tepat di depan SPBU Kalampa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Akibat pengeroyokan tersebut, ketiga korban yakni pasutri dan anaknya mengalami luka lebam di bagian tangan, wajah dan kaki.Tidak hanya itu, para pelaku juga merusak mobil korban dan aksi pengeroyokan dan pengrusakan para pelaku tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi.
Polisi yang menerima laporan korban terkait pengeroyokan rombongan pesepeda motor tersebut, langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku dengan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk mengambil rekaman CCTV sebagai bukti awal untuk mencari para pelaku pengeroyokan.
Tidak kurang dari 2x24 jam, 4 dari 5 pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Takalar.
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto mengungkap, jika para pelaku tersebut melakukan pengeroyokan karena tidak terima diklakson oleh korban yang saat itu menggunakan mobil.
"Karena tidak terima, para pelaku kemudian menghadang mobil dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," terang Iptu Agus Purwanto, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga: Beroperasi Sejak 2019, Tiga Jaksa Gadungan Diciduk Polres Malang
Pelaku berjumlah 5 orang, kata Kasat Reskrim Polres Takalar, 4 sudah kita tangkap, dan 1 orang lagi masih buron.
"Hasil pemeriksaan, pelaku berjumlah 5 orang, 4 sudah kami tangkap dan 1 orang lagi masih buron, dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Selain menangkap ke 4 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti 2 kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku dan satu unit mobil milik korban yang dirusak oleh para pelaku.
Baca Juga: Gaji Tak Cukup, Kepala Lingkungan Ini Akhirnya Jual Sabu
Sembari mengenakan baju tahanan ke empat pelaku pun kini harus menginap di Rutan Mapolres Takalar. Para pelaku kini dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (C)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin