BAUBAU, TELISIK.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk tidak melaksanakan kegiatan perpisahan atau kelulusan di hotel.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Baubau juga mengimbau tidak dilakukan di gedung pertemuan lainnya yang berpotensi menimbulkan beban biaya bagi siswa dan orang tua.
Kepala Disdikbud Kota Baubau, Eko Prasetya, mengatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Kelulusan adalah momen khidmat dan penuh kebahagiaan. Kami tidak melarang pelaksanaannya, tetapi diharapkan dilakukan secara sederhana dan tidak memberatkan pihak manapun," ujarnya kepada telisik.id, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: Pantai Pajjongang Bombana Sepi Pengunjung Pasca Anak Tenggelam
