Sekolah di Baubau Diminta Tak Gelar Acara Kelulusan di Hotel, Ini Isi Imbauan Disdikbud
Elfinasari, telisik indonesia
Kamis, 08 Mei 2025
0 dilihat
Sekolah di Baubau Diminta Tak Gelar Acara Kelulusan di Hotel, Ini Isi Imbauan Disdikbud BAUBAU, TELISIK.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk tidak melaksanakan kegiatan perpisahan a
" Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk tidak melaksanakan kegiatan perpisahan atau kelulusan di hotel "

BAUBAU, TELISIK.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk tidak melaksanakan kegiatan perpisahan atau kelulusan di hotel.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Baubau juga mengimbau tidak dilakukan di gedung pertemuan lainnya yang berpotensi menimbulkan beban biaya bagi siswa dan orang tua.
Kepala Disdikbud Kota Baubau, Eko Prasetya, mengatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Kelulusan adalah momen khidmat dan penuh kebahagiaan. Kami tidak melarang pelaksanaannya, tetapi diharapkan dilakukan secara sederhana dan tidak memberatkan pihak manapun," ujarnya kepada telisik.id, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: Pantai Pajjongang Bombana Sepi Pengunjung Pasca Anak Tenggelam
Eko berharap seluruh sekolah dapat memahami dan melaksanakan surat edaran tersebut dengan bijak. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pelanggaran yang terjadi, namun tetap dengan pendekatan yang humanis.
Adapun isi surat edaran Disdikbud Baubau antara lain:
1. Kegiatan perpisahan peserta didik/wisuda atau penamatan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan serta apresiasi terhadap peserta didik.
2. Kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.
Baca Juga: Barang Bukti Belasan Kejahatan di Baubau Dimusnahkan
3. Untuk tidak melaksanakan kegiatan perpisahan peserta didik di hotel atau di gedung pertemuan lainnya yang menimbulkan beban kepada siswa serta tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik dimaksud.
4. Kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait pelaksanaan perpisahan peserta didik seperti dukungan kepanitiaan dan penyediaan sarana dan prasarana yang terdapat di satuan pendidikan.
5.Satuan Pendidikan agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik. (C)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS