Selain Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Raffi Ahmad Juga Disidang Pelanggaran Prokes Hari Ini

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 27 Januari 2021
0 dilihat
Selain Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Raffi Ahmad Juga Disidang Pelanggaran Prokes Hari Ini
Artis Raffi Ahmad saat akan menerima suntik vaksin COVID-19. Foto: Repro CNN Indonesia

" Buntut dari hal tersebut, Raffi Ahmad pun akan disidang pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Pengadilan Negeri Depok yang rencananya dilakukan hari ini, Rabu (27/1/2021). "

JAKARTA, TELISIK.ID - Selain Presiden Jokowi yang akan kembali disuntik vaksin virus corona jenis Sinovac dosis kedua, nama-nama populer seperti Raffi Ahmad yang telah disuntik vaksin dosis pertama akan kembali menjalani penyuntikan dosis kedua pagi ini, Rabu (27/1/2021).

Seperti diketahui, usai menjalani vaksin dosis pertama, Raffi Ahmad malah ketahuan keluyuran bersama teman-temannya bahkan menggelar sebuah pesta membuat publik murka yang seolah tak mengindahkan protokol kesehatan.

Buntut dari hal tersebut, Raffi Ahmad pun akan disidang pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Pengadilan Negeri Depok yang rencananya dilakukan hari ini, Rabu (27/1/2021).

Melansir Suara.com, Pengadilan Negeri Depok gelar sidang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 Raffi Ahmad.

Ini adalah sidang gugatan perdata dan digelar Pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Presiden Jokowi Hari Ini Disuntik Vaksin COVID-19 Dosis Kedua

Seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Gugatan perdata dilakukan karena diduga Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha.

Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi COVID-19.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga