Selain Gaji, Ini Daftar Tunjangan Diperoleh PPPK Paruh Waktu 2025
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 15 September 2025
0 dilihat
PPPK paruh waktu 2025 tak hanya bergaji, tetapi juga berhak atas berbagai tunjangan. Foto: Repro Liputan6
" Pemerintah resmi membuka peluang kerja melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi membuka peluang kerja melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Program ini hadir sebagai bentuk reformasi birokrasi yang menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja lebih fleksibel, namun tetap dalam koridor profesionalitas dan aturan resmi pemerintah.
Skema PPPK paruh waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang kemudian diperkuat lagi dengan regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui mekanisme ini, tenaga kerja di sektor pemerintahan yang tidak berstatus penuh waktu tetap mendapat kepastian penghasilan, tunjangan, serta perlindungan sosial.
Melansir Liputan6, Senin (15/9/2025), meski statusnya paruh waktu, PPPK tetap memiliki hak yang hampir sama dengan pegawai penuh waktu, hanya saja proporsinya disesuaikan dengan durasi kerja.
Selain gaji pokok yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di tiap daerah, ada pula sejumlah tunjangan yang diberikan untuk mendukung kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Belasan Nakes Kolaka Utara Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, DPRD Minta BKPSDM Tanggung Jawab
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025:
Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk pasangan dan anak sesuai aturan yang berlaku.
Tunjangan Pekerjaan: Besarnya disesuaikan dengan tanggung jawab serta jenis pekerjaan yang diemban.
Tunjangan Hari Raya (THR): Diterima menjelang hari besar keagamaan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja.
Gaji ke-13: Tambahan penghasilan tahunan yang diberikan di luar gaji bulanan.
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai bisa memperoleh dukungan transportasi maupun sarana kerja.
Selain daftar tersebut, PPPK paruh waktu juga dapat menerima perlindungan sosial sesuai regulasi yang berlaku. Dengan begitu, meski jam kerja lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu, hak dasar mereka tetap terjamin.
Baca Juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Muna Diperpanjang hingga 22 September
Rekrutmen PPPK paruh waktu dilakukan melalui mekanisme resmi, biasanya diumumkan instansi pemerintah lewat portal seperti SSCASN.
Peserta yang lolos seleksi administrasi dan kompetensi akan menandatangani kontrak kerja, sebelum ditempatkan di unit tugas yang membutuhkan.
Beberapa posisi umum yang dibuka mencakup tenaga administrasi, teknis, pengajar, penyuluh, hingga tenaga kesehatan tertentu. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS