Seluruh Hakim MK Dipolisikan Atas Dugaan Pemalsuan Surat

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Kamis, 02 Februari 2023
0 dilihat
Seluruh Hakim MK Dipolisikan Atas Dugaan Pemalsuan Surat
Ketua MK, Anwar Usman dan delapan hakim lainnya beserta dua panitera dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat. Foto: Kabar24.bisnis.com

" Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat, laporan itu dilayangkan oleh Zico Leonardo yang diwakili oleh penasihat hukumnya Angela Claresta Foek "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat, laporan itu dilayangkan oleh Zico Leonardo yang diwakili oleh penasihat hukumnya Angela Claresta Foek.

Dilansir dari Liputan6.com, dugaan pemalsuan surat itu menyebabkan adanya perubahan substansi putusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Dikutip dari News.detik.com, berikut perbedaannya:

Yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".

Baca Juga: Ini Update Terkini Resuffle Kabinet Jokowi 2023

Salinan putusan di website MK:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".

Dugaan perubahan substansi itu pun diungkap pemohon perkara, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.

Zico pun tak terima. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.

"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Berikut, pihak-pihak yang dilaporkan:

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi).

2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi).

3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi).

4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi).

5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi).

6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi).

Baca Juga: Intip Formasi Prioritas, Syarat dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2023

7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi).

8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi).

9. M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)

10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022).

11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022). (C)

Penulis: Adinda Septia Putri.

Editor: Kardin

Baca Juga