Seorang ASN Pemkot Kendari Kepergok Simpan Sabu

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Senin, 07 Maret 2022
0 dilihat
Seorang ASN Pemkot Kendari Kepergok Simpan Sabu
SAT saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik

" ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berinisial SAT (32), berhasil diamankan pihak Kepolisan Polresta Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berinisial SAT (32), berhasil diamankan pihak Kepolisan Polresta Kendari, setelah kedapatan kuasai sabu seberat 4,98 gram.

Wakapolresta Kendari, Kompol Muhammad Alwi mengatakan, informasi terkait ASN tersebut didapatkan melalui informasi dari masyarakat.

“Pada Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar Jalan Bunga Seroja Kelurahan Lahundape Kota Kendari,” ungkapnya kepada awak media, Senin (7/3/2022).

Lanjut dia, berdasarkan sejumlah informasi yang didapat, pihaknya langsung melakukan interogasi ke tempat kejadian, untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: 1 Kg Sabu Diamankan Polda Sultra dari Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

“Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, sehingga pada sekira pukul 20.30 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, di dalam kamar kostnya di Kost Pelagi, Jalan Bunga Seroja Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari," bebernya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu, yang mana satu paket sabu berada di dalam pembungkus rokok yang ditemukan dalam laci meja dan sisanya ditemukan di dalam tempat kacamata.

Baca Juga: 959 Pelaku Penyalahguna Narkotika Ditangkap Polisi Sumut

Ia mengatakan, tersangka merupakan ASN lingkup Pemkot Kendari, yang telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2019.

"Tersangka menerima paket sabu dari lelaki T, dengan cara ditempel di Taman BTN Graha Asri Kecamatan Puuwatu sebanyak satu paket, kemudian dibagi menjadi dua paket sabu untuk dikonsumsi. Tersangka mengaku lelaki T merupakan warga binaan Lapas Narkotik Kelas II A Tanjung Pinang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga