FLORES TIMUR, TELISIK.ID - Seorang pria pengguna narkoba jenis sabu berinisial YGK (46) di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur diamankan aparat Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Sabtu (21/1/2023).
Informasi yang diperoleh Telisik.id, YGK ditangkap di depan kantor J&T dekat Ruko Lebau, Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Johni Asadoma membenarkan penangkapan pengguna narkoba oleh anggotanya.
Baca Juga: 172 Kg Narkoba Jenis Sabu Direbus Polisi
"Pelaku sudah kami amankan langsung ke Polda untuk diinterogasi lebih lanjut," katanya.
