Sepasang Kekasih Ditangkap Usai Posting HP Curian, Ini Kronologisnya

Berto Davids, telisik indonesia
Minggu, 16 Mei 2021
0 dilihat
Sepasang Kekasih Ditangkap Usai Posting HP Curian, Ini Kronologisnya
Sepasang kekasih yang memposting HP curian di Medsos. Foto Ist.

" Valentinus melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Mapolres Manggarai Barat. Kerugian dari pencurian mencapai Rp 4.100.000. Dari informasi laporan diterima petugas kemudian menyelidikinya "

MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menangkap sepasang kekasih yang merupakan pelaku pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT pada Jumat (14/5/2021) lalu.

Menariknya, aksi pencurian yang dilakukan sepasang kekasih ini terungkap lantaran memposting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial Facebook untuk dijual.

Keterangan yang diterima awak media dari Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo menjelaskan, penangkapan itu dipimpin langsung Katim Jatanras Komodo AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos.

Pelaku yang ditangkap itu, jelas Wibowo, masing-masing berinisial FD (19) alias Foyan dan MNM (20) alias Novi, warga Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.

Ia mengisahkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Valentinus Medalus Unggur (47) warga Golo Lajar, Desa Wae Mowol, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yang tinggal dan menetap di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu.

"Valentinus melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Mapolres Manggarai Barat. Kerugian dari pencurian mencapai Rp 4.100.000. Dari informasi laporan diterima petugas kemudian menyelidikinya," tutur Wibowo, Minggu (16/5/2021) malam.

Lebih lanjut, ia menuturkan, kronologi kejadian terjadi pada hari Rabu (12/5/2021) malam, sekitar pukul 23.00 Wita. Dimana korban bersama dengan dua orang keponakannya tidur di TKP (rumah korban sendiri). Sebelum tidur korban meletakan dua unit Handphone (HP) merk OPPO A13 berwarna merah dan HP merk OPPO A12 berwarna silver dengan posisi HP dichas (charger), kemudian pada hari Kamis (13/05/2021) saat bangun pagi sekitar pukul 04.00 Wita korban baru menyadari HP tersebut tidak ada atau hilang.

Baca Juga: Tak Indahkan Peringatan Petugas, Puluhan Wisatawan Dibubarkan Paksa

"Saat itu korban sedang tertidur bersama dua orang keponakannya, sehingga tidak menyadari bahwa pelaku sudah mengambil dua buah HP milik korban yang dicharger di dalam kamar berupa satu unit HP merk OPPO A13 berwarna merah dan satu unit HP merk OPPO A12 berwarna silver," terangnya.

Wibowo mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, Katim Jatanras Komodo beserta anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kurang dari 1x24 jam, diketahui bahwa pelaku memposting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial Facebook untuk dijual.

"Petugas kemudian berpura–pura menjadi pembeli ponsel curian itu agar memancing pelaku. Akhirnya pelaku pun terpancing " ujarnya.

Selanjutnya, setelah ada kesepakatan harga, petugas dan pelaku membuat janji untuk bertemu. Pertemuan itu pun berlangsung di perempatan Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.

"Jadi hasil curiannya ini dia posting di sosial media Facebook untuk dijual, kemudian anggota berpura–pura sebagai pembeli dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan," ucapnya.

Menurut pengakuan sepasang kekasih ini, kata Wibowo, sebelum memposting mereka ternyata sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

Sesudah mengonsumsi miras pelaku FD (19) mengajak pelaku MNM (20) untuk melakukan pencurian HP di Kota Labuan Bajo.

"Pada hari Rabu (12/5/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita, kedua pelaku tersebut berangkat dari Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng menuju Kota Labuan Bajo, kemudian merencanakan untuk melakukan tindakan pidana pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu yakni di rumah milik Valentinus Medalus Unggur," ungkapnya.

Ia melanjutkan, sesampai di TKP pada Kamis (13/5/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku MNM (20) menunggu di jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari TKP sambil memantau situasi di sekitar TKP.

Baca Juga: Usai Lebaran, Dewan Jatim Warning Munculnya Varian B1617

Sementara pelaku FD (19) langsung masuk ke rumah korban melalui jendela belakang rumah yang mana jendela tersebut dalam keadaan terbuka dan palaku langsung menggasak dua unit HP milik korban,

"Selanjutnya kedua pelaku langsung bergerak menuju ke Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat," jelas Kasat Reskrim.

Saat diintrogasi, tambah Wibowo, keduanya bahkan mengaku melakukan aksinya di lima lokasi yang berbeda–beda di kawasan Kota Labuan Bajo.

Dari tangan pelaku, Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A13 warna merah, satu unit HP merk OPPO A12 warna silver, satu set speaker aktif merek Polytron, satu unit HP merk Infinix, satu unit HP merk Samsung Galaxy Duos warna hitam putih, satu unit HP merek OPPO A11 warna biru, dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 berwarna hitam. Kendaraan itu digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

"Untuk TKP lain Tim Jatanras Komodo masih melakukan pendataan terhadap para korban. Atas perbuatan melawan hukumnya, sepasang kekasih ini disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga