Siap-siap Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Ini Jadwal dan Kriteria Penerima

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 05 November 2020
0 dilihat
Siap-siap Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Ini Jadwal dan Kriteria Penerima
Pencarian BLT subsidi gaji gelombang 2 dijadwalkan awal November. Foto: Repro ayojakarta.com

" Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima. "

KENDARI, TELISIK.ID - BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dipastikan cair mulai pekan pertama November 2020, atau pekan ini.

Hal tersebut menegaskan pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa BLT Subsidi Gaji cair pada pekan ini, meski tak semuanya ditransfer dalam satu waktu.

Dalam BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 ini, 12,4 juta penerima akan mendapat Rp 1,2 juta. Artinya total bantuan yang diterima sebesar Rp 2,4 juta.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin memastikan termin pertama telah disalurkan 100 persen. Sementara gelombang kedua akan mulai disalurkan di akhir minggu ini.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, (4/11/2020).

Penyaluran bantuan terhadap 12,4 juta pekerja itu akan dikebut sebagai salah satu langkah mengantisipasi dampak resesi ekonomi.

Sebab, pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga akan secara resmi diumumkan oleh Badan Pusat Statistik, Kamis, (5/11/2020).

Baca juga: BNPB Dukung DKI Jakarta Hadapi Dampak Musim Hujan dan Fenomena La Nina

Berikut ini kriteria penerima BLT subsidi gaji/upah gelombang 2 yang pada prinsipnya juga sama dengan penerima BLT upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang I:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Pekerja/buruh penerima gaji atau upah.

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan sesuai gaji yang dilaporkan terakhir oleh BPJS Ketenagakerjaan.

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah gelombang pertama telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Perinciannya tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap 2 sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen).

Tahap 3 sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen), tahap 4 sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap 5 sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Baca juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

Karyawan bisa cek namanya dapat atau tidak BLT subsidi gaji ini dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemenaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga