Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Digelar Hari ini

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 10 Juni 2020
0 dilihat
Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Digelar Hari ini
Ruslan Buton. Foto: Repro Google.com

" Iya (sidang perdana hari ini). (Agenda) pembacaan memori praperadilan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang perdana praperadilan Rulan Buton digelar hari ini. Tim pengacara mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Ruslan Buton terkait kasus surat terbuka meminta Presiden Jokowi mundur.

Sidang perdana praperadilan Ruslan Buton digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (10/6/2020).

Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5/2020). Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.

"Iya (sidang perdana hari ini). (Agenda) pembacaan memori praperadilan," kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, dikutip dari  Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Dalam surat permohonan praperadilan yang diterima, tim pengacara Ruslan menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.

Baca juga: Pengambilan Paksa PDP COVID-19, Dokter Buka Suara

Karena Ruslan belum pernah diperiksa oleh polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur," demikian bunyi surat permohonan praperadilan tersebut.

Gugatan praperadilan resmi didaftarkan pada Selasa 2 Juni 2020. Adapun nomor pekaranya adalah 62/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Gugatan itu berkaitan dengan penetapan Ruslan Buton sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga