Simak Syarat dan Cara Ganti Data dan Foto pada KTP Elektronik

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Sabtu, 23 Juli 2022
0 dilihat
Simak Syarat dan Cara Ganti Data dan Foto pada KTP Elektronik
Banyak alasan kenapa foto KTP perlu diganti, salah satunya foto mulai rusak atau tidak jelas. Foto: Repro Detik.com

" KTP elektronik memang berlaku seumur hidup, namun data maupun foto pada KTP rupanya masih dapat diubah "

KENDARI, TELISIK.ID - KTP elektronik memang berlaku seumur hidup, namun data maupun foto pada KTP rupanya masih dapat diubah. Hal ini sebenarnya sudah lama diberlakukan hanya saja, masih banyak masyarakat yang belum tahu.

Mengutip dari Cnnindonesia.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif beberapa waktu lalu mengatakan bahwa foto KTP elektronik bisa diganti.

Zudan melalui akun TikTok pribadinya menyebut foto KTP elektronik bisa diganti apabila terpenuhi dua ketentuan. Yakni terdapat kerusakan atau perubahan penampilan.

"Bila Anda dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab bagi perempuan muslimah. Bila KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP Anda sudah buram. Anda boleh sekaligus mengganti dengan membuat foto di dinas Dukcapil," ujar Zudan.

Kebijakan ini sebenarnya sudah lama diberlakukan dan bisa dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP, terutama bagi wanita yang sudah berganti penampilannya, misalnya mengenakan hijab.

Seluruh masyarakat Indonesia diizinkan untuk mengganti foto KTP-nya. Hanya saja, penggantian foto KTP ini harus memenuhi hal-hal berikut:

* Foto KTP boleh diganti jika kondisi gambarnya buram, tidak jelas, terkelupas, atau terdapat kerusakan lainnya.

* Foto KTP boleh diganti jika yang bersangkutan ada perubahan pada penampilannya. Misalnya dulunya tidak berjilbab tetapi sekarang mengenakan jilbab, atau telah melakukan prosedur operasi.

* Untuk mengganti foto KTP terbaru, disarankan sekaligus melakukan perubahan elemen data lainnya, entah itu penggantian status perkawinan, pekerjaan, menambah gelar, dan sebagainya yang sudah berubah.

Dikutip dari Kompas.com, jika sudah memenuhi syarat cara ganti foto KTP di atas, bisa melakukan langkah berikut:

* Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.

* Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.

* Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.

* Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.

Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Waktu yang dibutuhkan untuk cara ganti foto KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat. Bisa satu hingga empat hari baru selesai.

Sebagai informasi, jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Sementara itu, untuk Data KTP ada yang bersifat tidak berubah seperti NIK dan tempat tanggal lahir, tetapi ada juga yang bersifat bisa berubah seperti alamat domisili, foto KTP, dan status kawin.

Baca Juga: Kota Kendari Pertahankan Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Nindya

Oleh karenanya, untuk ganti data KTP diperlukan dokumen-dokumen pendukung seperti berikut:

* Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan

* Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.

* Ijazah, jika ingin menambah gelar

* Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan

* Akta kelahiran

* Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

Baca Juga: Terapkan Restorative Justice, Kejari dan Pemkot Kendari Dirikan Balai Rehabilitasi Narkoba

Adapun cara ganti KTP elektronik adalah sebagai berikut:

* Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

* Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.

* Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

* Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

* Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

* Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (C)

Penulis: Nurdian Pratiwi

Editor: Musdar

Baca Juga