KENDARI, TELISIK.ID - KTP elektronik memang berlaku seumur hidup, namun data maupun foto pada KTP rupanya masih dapat diubah. Hal ini sebenarnya sudah lama diberlakukan hanya saja, masih banyak masyarakat yang belum tahu.

Mengutip dari Cnnindonesia.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif beberapa waktu lalu mengatakan bahwa foto KTP elektronik bisa diganti.

Zudan melalui akun TikTok pribadinya menyebut foto KTP elektronik bisa diganti apabila terpenuhi dua ketentuan. Yakni terdapat kerusakan atau perubahan penampilan.

"Bila Anda dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab bagi perempuan muslimah. Bila KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP Anda sudah buram. Anda boleh sekaligus mengganti dengan membuat foto di dinas Dukcapil," ujar Zudan.

Kebijakan ini sebenarnya sudah lama diberlakukan dan bisa dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP, terutama bagi wanita yang sudah berganti penampilannya, misalnya mengenakan hijab.