Simak, Syarat dan Jadwal Lengkap Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 14 Mei 2021
0 dilihat
Simak, Syarat dan Jadwal Lengkap Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Pendaftar CPNS. Foto: Repro Liputan6

" Jadwal masih konsisten. Ini akan rapat dengan seluruh Kanreg BKN untuk persiapan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah merilis jadwal pendaftaran tersebut.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana, memastikan bahwa belum ada perubahan jadwal seleksi CPNS dan PPPK.

Dia mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Regional BKN untuk melakukan sejumlah persiapan.

"Jadwal masih konsisten. Ini akan rapat dengan seluruh Kanreg BKN untuk persiapan,” kata Bima Haria Wibisana dilansir dari Okezone, baru-baru ini.

Sedangkan, untuk cara daftarnya, BKN menyebutkan pendaftaran akan dilakukan dalam satu portal saja untuk tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK.

Portal itu dinamakan Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, dengan SSCASN ini calon peserta tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.

Bima mengatakan, SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.

Baca Juga: 76 Pekerja Migran Asal Jatim Positif COVID-19

Berikut rencana jumlah yang direkrut beserta jadwalnya:

CPNS dan PPPK Non Guru

1. Rencana pengadaan PNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 per 7 April 2021)

a. Rencana penetapan kebutuhan untuk 56 K/L sebanyak 61.129 formasi

b. Rencana penetapan kebutuhan untuk 30 Pemerintah Provinsi sebanyak 10.787 formasi

c. Rencana penetapan kebutuhan untuk 435 Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 94.990 formasi.

2. Jadwal rencana pengadaan PNS dan PPPK Non Guru tahun 2021

a. Penyampaian formasi ke K/L/D dilakukan pada bulan April 2021

b. Pendaftaran dilakukan pada bulan Mei 2021 hingga bulan Juni 2021

c. Seleksi dilakukan pada bulan Juli 2021 hingga bulan Oktober 2021

d. Pengumuman kelulusan dilakukan pada bulan November 2021

e. Pemberkasan dan Penetapan NIP dilakukan pada bulan November 2021 hingga Januari 2022.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 7,2 Guncang Kepulauan Nias, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

PPPK Guru

1. Rencana pengadaan guru PPPK tahun 2021 per 7 April 2021.

a. Kebutuhan pada 34 Pemerintah Provinsi sebanyak 128.656 formasi

b. Kebutuhan pada 504 Pemeirntah Kabupaten/Kota sebanyak 418.370 formasi.

2. Rencana jadwal pelaksanaan seleksi PPPK (Guru):

a. Penyampaian formasi ke Pemerintah Daerah pada April 2021;

b. Pendaftaran dilakukan pada Mei-Juni 2021

c. Seleksi tahap I dilakukan pada pertengahan Agustus 2021

d. Pengumuman, Pemberkasan, Penetapan NIP dilakukan pada akhir Agustus 2021 hingga September 2021;

e. Seleksi tahap II dilakukan pada awal Oktober 2021

f. Pengumuman, Pemberkasan, Penetapan NIP dilakukan pada pertengahan Oktober 2021 hingga November 2021

g. Seleksi tahap III dilakukan pada awal Desember 2021

h. Pengumuman, Pemberkasan, Penetapan NIP dilakukan pada pertengahan Desember 2021 hingga Januari 2022.

Baca Juga: Dewan Kehormatan PBB Akan Bahas Konflik Israel-Palestina Minggu Ini

Berikut ini syarat lengkap rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK disadur dari detif finance:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga