Simpan 1 Kg Sabu Siap Edar, Kuli Bangunan Diciduk di Rumahnya

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 30 Januari 2022
0 dilihat
Simpan 1 Kg Sabu Siap Edar, Kuli Bangunan Diciduk di Rumahnya
Tersangka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Humas Polres Tanjung Perak

" Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat kalau ada pengedar sabu yang meresahkan masyarakat di sekitaran Jambangan Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pengedar sabu seberat 1 kg di kawasan Jambangan Surabaya.

Yang bersangkutan berinisial FR (37) warga Jambangan Surabaya yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat kalau ada pengedar sabu yang meresahkan masyarakat di sekitaran Jambangan Surabaya.

"Anggota menerima informasi tersebut, langsung lidik untuk memastikan keberadaan tersangka ini. Setelah dilakukan lidik, dan keberadaan tersangka benar-benar ada di dalam rumah,” jelasnya di kantornya, Minggu (30/1/2022).

Baca Juga: Lupa Ikat Jangkar, ASN di Baubau Tewas Tenggelam

Begitu didapati yang bersangkutan di rumah, lanjut Hendro, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Semula dia tak mengakui kalau punya narkoba. Baru setelah dilakukan penggeledahan badan dan di rumahnya, akhirnya ditemukan sejumlah poket sabu.

Dalam penangkapan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti sabu beberapa paket dengan total keseluruhan 1 kg.

Baca Juga: Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Hendak Edarkan 79 Paket Sabu

"Selain itu kami amankan barang bukti lainnya antara lain 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam,1 (satu) buah scroob/serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 3 (tiga) bandel plastik klip kecil, 1 (satu) bandel plastik besar, 1 (satu) buah HP merek Vivo warna hitam dengan kartu Simpati dan 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan BCA,” jelasnya.

Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu  Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kami sedang mengejar dari siapa yang bersangkutan mendapatkan sabu atau bandarnya. Tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga