Soal Perpanjangan Izin, Lima Orang Staf PT PLM Diperiksa Polisi
Kardin, telisik indonesia
Selasa, 04 Agustus 2020
0 dilihat
Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi. Foto: Ist.
" Baru beberapa orang stafnya yang kita panggail untuk dimintai keterangannya. Nanti kita lihat perkembangannya, namun jika diperlukan maka kami akan panggil direkturnya. "
KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan kasus perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak prosedural PT Panca Logam Makmur (PT PLM) kini sudah berada di meja penyelidikan.
Diketahui, saat ini sudah lima orang staf pihak perusahaan tambang emas yang beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana itu yang dimintai keterangannya.
Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait Kasus perpanjangan IUP pertambangan emas PT PLM.
"Baru beberapa orang stafnya yang kita panggil untuk dimintai keterangannya. Nanti kita lihat perkembangannya, namun jika diperlukan maka kami akan panggil direkturnya," jelasnya, Selasa, (4/8/2020).
Baca juga: Seorang Ibu Ditangkap Polisi Akibat Mobil Kredit
Perkara PT PLM yang diadukan beberapa waktu lalu tambahnya, pihaknya masih mencari titik terang terkait hal tersebut. Namun, perlu diketahui, itu masalah perdata, belum masuk pidana dan juga masih dalam bentuk aduan.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Ayuta Mitra Sentosa yang juga merupakan salah seorang pemilik saham di PT PLM, Adi Warman mengadukan pihak PT PLM di Polda Sultra, karena diduga telah melakukan penambangan dengan menggunakan izin yang seolah-olah benar.
Untik diketahui, IUP PT PLM sendiri berakhir tahun 2015 lalu. Kemudian, DPM-PTSP Sultra, menerbitkan izin perpanjangan tambang emas itu tahun 2019 silam.
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali