Syarat Bikin SKCK 2025: Ini Cara Lengkap dan Biaya Terbarunya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 15 Mei 2025
0 dilihat
Syarat Bikin SKCK 2025: Ini Cara Lengkap dan Biaya Terbarunya
Proses bikin SKCK 2025 kini lebih mudah. Foto: Repro Antara.

" Proses pembuatan SKCK 2025 kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi "

KENDARI, TELISIK.ID - Masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025 kini tidak perlu bingung lagi. Proses pengurusannya kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi milik Polri.

Namun sebelum mengajukan permohonan, penting mengetahui syarat, langkah pengurusan, dan biaya pembuatan SKCK yang berlaku. Semua informasi ini dapat menjadi panduan lengkap sebelum mengunjungi kantor polisi terdekat.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian. Dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan kerap menjadi syarat dalam berbagai urusan administrasi.

SKCK dapat digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, pengajuan visa, serta proses administrasi lainnya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi SKCK Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah dirangkum telisik.id, Kamis (15/5/2025), proses pembuatan SKCK 2025 kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi. Aplikasi ini dirilis oleh Polri untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.

Meskipun tersedia secara daring, pengambilan dokumen SKCK tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi. Hal ini dilakukan untuk verifikasi data dan pencetakan dokumen yang sah secara hukum.

Berikut ini merupakan daftar lengkap syarat dokumen, tata cara pengurusan, hingga biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK tahun 2025.

Baca Juga: Ratusan Peserta Seleksi PPPK Muna Diharuskan Punya BPJS Urus SKCK

Syarat Pembuatan SKCK 2025

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SKCK, berikut dokumen yang harus disiapkan:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli saat proses verifikasi.

2. Fotokopi akta lahir, atau bisa diganti dengan surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai data pendukung identitas keluarga.

4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto harus berpakaian sopan, berkerah, tidak memakai aksesoris wajah, dan tampak muka secara utuh. Bagi yang berjilbab, wajah tetap harus terlihat utuh.

6. BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya aktif saat pengajuan.

7. NPWP (jika ada) sebagai dokumen tambahan identitas.

Cara Membuat SKCK 2025

Pengajuan SKCK 2025 dapat dilakukan melalui dua metode, yakni menggunakan aplikasi Super Apps Presisi dan secara langsung di kantor kepolisian.

1. Melalui Aplikasi Super Apps Presisi

Langkah-langkah membuat SKCK melalui aplikasi resmi Polri adalah sebagai berikut:

Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi melalui App Store atau Play Store di ponsel.

Buat akun baru dengan mengisi data diri lengkap seperti foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP jika tersedia.

Masuk ke halaman utama aplikasi dan pilih menu “SKCK”.

Klik opsi “Ajukan SKCK”, kemudian baca dan pahami ketentuan yang ditampilkan.

Isi data permohonan seperti tujuan pembuatan SKCK dan alamat domisili.

Pilih metode pembayaran menggunakan BRI Virtual Account.

Setelah proses pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirimkan melalui email.

Kunjungi kantor polisi sesuai domisili untuk menyerahkan dokumen asli, barcode, serta bukti pembayaran guna mencetak SKCK.

2. Melalui Kantor Polisi

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK secara langsung di kantor polisi, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

Kunjungi kantor Polsek terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Pemohon diarahkan menuju loket bagian SKCK di kantor tersebut.

Petugas akan memberikan formulir permohonan SKCK yang harus diisi oleh pemohon.

Lengkapi dan serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.

Petugas akan melakukan pengambilan sidik jari sebagai bagian dari proses verifikasi.

Setelah proses pengambilan sidik jari selesai, lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK di loket yang telah disediakan.

Pemohon tinggal menunggu proses pencetakan dan pengambilan SKCK.

Baca Juga: Buat SKCK, PPPK Keluhkan Pelayanan Petugas

Biaya dan Lama Pembuatan SKCK 2025

Pembuatan SKCK 2025 dikenakan biaya sebesar Rp30.000. Biaya ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kepolisian Republik Indonesia.

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, pemohon dapat melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Walaupun proses pengajuan SKCK dapat dilakukan secara daring, pengambilan dokumen tetap harus dilakukan langsung di kantor polisi sesuai domisili pemohon.

Waktu penerbitan SKCK tergolong cepat. Jika semua dokumen telah lengkap, prosesnya bisa selesai minimal 5 menit hingga maksimal 15 menit dalam 1 hari kerja. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga