JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri yang menaiki transportasi umum baik darat, laut dan udara.

Dalam aturan perjalanan baru tersebut, pemerintah secara resmi menghapuskan ketentuan pemeriksaan tes PCR atau swab antigen bagi kalangan pelaku perjalanan.

Sebagai gantinya, pelaku perjalanan diwajibkan menerima vaksinasi booster yang diberlakukan bagi warga berusia di atas 18 tahun.

Dikutip PikiranRaktyat.com, ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan ini juga sudah ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.