Tahun 2024 Tidak Semua Orang Boleh Beli Gas LPG 3 Kg, Ini Syaratnya

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 20 Desember 2023
0 dilihat
Tahun 2024 Tidak Semua Orang Boleh Beli Gas LPG 3 Kg, Ini Syaratnya
Untuk bisa membeli gas LPG 3 kg, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat mendaftar sebelum 1 Januari 2024. Foto: Repro Cnbcindonesia.com

" Ada kabar baru bagi pengguna LPG tabung gas 3 kg. Kementerian ESDM mewajibkan masyarakat mendaftar sebelum 1 Januari 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID - Ada kabar baru bagi pengguna LPG tabung gas 3 kg. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat mendaftar sebelum 1 Januari 2024.

Pasalnya, mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen terdaftar. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat, dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada penyalur/pangkalan resmi.

"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata," ungkap Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023), dilansir dari Cnbcindonesia.com.

Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Tembus Rp 70.000 Per Tabung di Kota Kendari

Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK. Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, terang Tutuka, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina, akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Warga Kendari Naik Darah Tak Kebagian Gas Elpiji di Pangkalan

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata, untuk segera mendaftar.

Pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran," tutup Tutuka, dilansir dari Sindonews.com. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga