KENDARI, TELISIK.ID - Mualaf adalah orang-orang yang dulunya memeluk agama di luar Islam, kemudian memutuskan untuk mengubah keyakinannya dan memeluk Islam.

Ternyata ada syarat lain jika seseorang mualaf selain syahadat. Kata “Mualaf” berasal dari bahasa Arab yang berarti sosok yang dilembutkan hatinya. Orang tersebut mengalami gejolak batin saat memeluk agama sebelumnya dan hatinya diluluhkan serta dilembutkan oleh Allah swt sehingga memeluk agama Islam.

Menurut syariat, mualaf merujuk pada orang-orang yang hatinya sudah diikat dan dicondongkan kepada Islam. Dengan demikian, para mualaf membutuhkan dukungan sosial dari lingkungan sekitarnya untuk menyesuaikan diri.

Orang yang paham Islam dengan baik atau tokoh agama sangat berperan penting dalam memberikan dukungan tersebut. Misalnya, dengan memberikan zakat sesuai dengan yang dilakukan nabi Muhammad SAW semasa hidupnya seperti dikutip dari yatimmandiri.org

Syarat lain menjadi mualaf diantaranya: