Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Secara Online

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Rabu, 27 Juli 2022
0 dilihat
Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Secara Online
Terdapat dua cara cek pelat nomor online yang bisa dilakukan, yakni melalui aplikasi dan situs web. Foto: Repro Katadata.co.id

" Plat nomor kendaraan merupakan indentitas bagi kendaraan roda dua, roda empat, roda enam hingga roda delapan untuk kendaraan seperti truk "

JAKARTA, TELISIK.ID - Plat nomor kendaraan merupakan indentitas bagi kendaraan roda dua, roda empat, roda enam hingga roda delapan untuk kendaraan seperti truk. Biasanya untuk mengecek plat kendaraan, masyarakat di haruskan pergi ke Samsat.

Hal itu tentu membutuhkan waktu yang lama, namun jangan khawatir, saat ini plat kendaraan sudah bisa di cek secara online loh.

Tapi sebelum itu, apa sih fungsi dari mengecek plat kendaraan? Simak 4 penjelasan berikut:

1. Penting saat terjadi kejadian yang tidak diinginkan

Dikutip dari Cnbcindonesia.com, plat nomor kendaraan sangat berguna ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau tabrak lari. Dengan nomor plat kendaraan, Anda bisa mengetahui kepemilikan hingga alamat pemilik kendara tersebut.

Jadi, jika ada kejadian yang tidak diinginkan, Anda bisa melaporkannya langsung ke pihak berwenang untuk menyelidikinya langsung.

2. Membantu proses tindak kejahatan

Tindakan kejahatan di jalan memang tidak selalu bisa dihindari. Sehingga dengan mengecek plat kendaraan bisa sangat penting untuk pihak berwenang seperti polisi.

Jika ada tindak kejahatan di jalan seperti pencurian, penculikan dan lain sebagainya, pihak berwajib bisa dengan mudah menyusuri siapa yang melakukan tidak kejahatan tersebut.

Pelacakan melalui plat nomor kendaraan memang cukup efektif. Sudah banyak penjahat yang berhasil ditangkap dengan pelacakan plat nomor kendaraan.

3. Mengetahui informasi kepemilikan kendaraan

Jika Anda sedang melakukan pembelian kendaraan second atau bekas, hal pertama yang wajib dicek adalah informasi kepemilikan dari kendaraan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pastikan kendaraan tersebut bukan kendaraan bodong.

Dengan mengecek plat nomor kendaraan, Anda bisa mengetahui informasi kepemilikan dari kendaraan tersebut secara lengkap.

4. Mengecek status pajak kendaraan

Dengan cek plat nomor online, Anda bisa mengetahui status pajak kendaraan tersebut. Anda bisa membayar pajak kendaraan sebelum tenggat waktu yang ditampilkan.

Setelah mengetahui fungsinya, berikut cara mudah mengecek plat kendaraan secara online.

Dilansir dari Detik.com, untuk mengecek keabsahan pelat nomor yang terdaftar di data regident bisa dilakukan melalui website dan aplikasi yang tersedia di play store atau app store.

Cara mengeceknya disesuaikan dengan domisili tempat tinggal. Misalnya data regident dengan pelat B wilayah Jakarta maka bisa mengunduh aplikasi bernama "Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta", atau B daerah Jawa Barat maka perlu mendownlod aplikasi SAMBARA.

Baca Juga: Jakarta Kota Paling Berpolusi se-Indonesia, Simak Penjelasannya

Nah, berikut ini daftar aplikasi play store atau app store dari masing-masing wilayah di Indonesia:

* Jawa Barat: SAMBARA

* Kepulauan Riau (Kepri): ESamsat KEPRI

* Sumatra Barat (Sumbar): e-Samsat Sumbar

* Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung

* DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta

* Jawa Tengah (Jateng): SAKPOLE e-SAMSAT JATENG

* Jawa Timur (Jatim): E-Smart Samsat Jatim

* Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta

* Sulawesi Utara (Sulut): Info Pajak Kendaraan Sulut

* Sulawesi Selatan (Sulsel): eSamsat Sulsel

* Kalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan Utara

* Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery

Beberapa aplikasi di atas bahkan tidak hanya bisa mengecek nomor pelat kendaraan, tapi juga membayar pajak tahunan.

Baca Juga: Ini Syarat Dokumen untuk Daftar Beli Pertalite dan Solar di Aplikasi MyPertamina

Selain aplikasi, anda dapat cek langsung ke situs web masing-masing domisili Samsat. Berikut beberapa daftar situs yang telah menyediakan layanan.

1. Jawa Barat

Bagi kamu warga Jawa Barat bisa menjajal website bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/, ini merupakan situs Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

2. DKI Jakarta

Bagi warga DKI Jakarta, pengecekan pelat nomor secara online bisa diakses melalui situs samsat-pkb2.jakarta.go.id, kamu hanya memasukkan nomor polisi, NIK untuk data kepemilikan pribadi, tanpa diisi pun biasanya informasi akan tetap keluar namun tidak lengkap. Lalu ceklis reCaptcha dan klik cari.

3. Jawa Timur

Untuk warga Surabaya dan sekitarnya bisa menggunakan website info.dipendajatim.go.id lalu pilih layanan info PKB (info pajak kendaraan bermotor.

4. Sumatera Utara

Bagi kamu warga Sumatera Utara, informasi pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa diakses melalui laman Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Derah Provinsi Sumatera Utara atau bisa diakses di sini dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.

5. Sumatera Selatan

Selanjutnya bagi warga yang berdomisili di wilayah Sumatera Selatan bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online. Ini merupakan situs resmi Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Tinggal masukkan nopol kendaraan Anda, langung tinggal klik proses.

6. Riau

Bapenda Riau juga menyediakan website untuk mengecek pelat nomor. Situs yang bisa diakses ialah badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/. Dalam situs tersebut kamu diminta memasukkan nopol kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka.

7. Kalimantan Tengah

Buat warga Kalimantan Tengah, untuk mengecek pelat nomor bisa mengakses https://info.samsatkalteng.id/. Anda diminta memasukkan nomor kendaraan dan nomor rangka (5 digit terakhir).

8. Kalimantan Timur

Selanjutnya wilayah Kalimantan Timur bisa mengakses website simpator.kaltimprov.go.id/cari.php, Anda tinggal memasukkan nomor polisi lalu klik proses. (C)

Penulis: Nurdian Pratiwi

Editor: Musdar

Baca Juga