Target Pajak di Daerah Meningkat, Napas Bagi Sistem Keuangan Kapitalisme

Evasatriyani, telisik indonesia
Minggu, 08 Mei 2022
0 dilihat
Target Pajak di Daerah Meningkat, Napas Bagi Sistem Keuangan Kapitalisme
Evasatriyani, S.Pd, Member AMK dan Praktisi Pendidikan. Foto: Ist.

" Pajak dikeluarkan dari rakyat, pajak dikelola oleh rakyat, dan pajak untuk membangun kesejahteraan rakyat "

Oleh: Evasatriyani, S.Pd

Member AMK dan Praktisi Pendidikan

SEPERTI tarikan napas yang menandakan adanya kehidupan. Begitulah keberadaan pajak yang telah menjadi sumber pendapatan penting dari suatu negara. Tanpa kecuali di daerah, Kota Kendari.

Untuk tercapainya target pajak, maka pemerintah daerah yang berwenang memastikan tuntasnya persoalan pajak ini. Sehingga, setiap tahun pasti mengharapkan peningkatan target pajak yang hendak dicapai.

Sebagai sumber penting pembangunan daerah, maka target pajak untuk pendapatan daerah pun tidak main-main. Terbukti, pada tahun 2022 ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menargetkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 22 miliar.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti menjelaskan target tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2021 setelah perubahan sebesar Rp 21 miliar. (Kendarikota.go.id, 13/4/2022).

Kepala Bapenda merasa optimis dalam meningkatkan target pajak di tahun 2022. Hal ini didasarkan pada capaian realisasi pajak tahun 2021 sebesar Rp 19 miliar dari target sebesar Rp 20 miliar. Sehingga, mengoptimalkan semua potensi yang ada di daerah. Termasuk melakukan perbaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan khusus.

Target Pajak Meningkat

Sebagaimana jargon demokrasi pada umumnya, ‘dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’. Seperti itulah yang terjadi dalam perpajakan di sistem kapitalisme. Pajak dikeluarkan dari rakyat, pajak dikelola oleh rakyat, dan pajak untuk membangun kesejahteraan rakyat.

Sehingga tak heran lahir pula slogan “Warga bijak, taat bayar pajak”. Akhirnya, slogan ini pun diamini oleh rakyat dengan ‘penuh kesungguhan dalam membayar pajak’.  

Besarnya target penerimaan daerah dan negara dari sektor pajak, maka menjadi lumrah segala apapun yang ada di daerah dan negara menjadi objek pajak. Seperti pajak kendaraan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak saat berbelanja, bahkan pajak bumi dan bangunan, dll.

Konon katanya, pajak di sistem ini telah menjadi napas bagi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan rakyat suatu daerah dan negara. Padahal, pajak tak ubahnya memerah rakyat untuk alasan pembangunan dan kesejahteraan yang hanya dinikmati segelintir pihak.

Banyak upaya dilakukan demi membangun kesadaraan rakyat untuk membayar pajak layaknya mengeluarkan zakat fitrah jelang hari kemenangan. Menjadi sesuatu yang diwajibkan. Begitulah kiranya apa yang diharapkan dalam peningkatan target pajak tahun ini.

Baca Juga: Ekspor CPO dan Kebijakan Setengah Hati Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Akan menjadi sebuah keawajiban yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Sehingga, akan menjadi sesuatu yang biasa saja ketika tiap tahun ada peningkatan target pajak.

Pajak Solusi Andalan Kapitalisme

Demikianlah gambaran pajak di sistem kapitalisme. Pajak menjadi pemasukan bagi sistem keuangannya, solusi andalan. Negara memiliki pandangan bahwa sebagai penyedia layanan dan fasilitas bagi rakyat, maka negara berhak mengelola kebijakan pajak ini itu. Pajak yang sifatnya mengikat karena telah menjadi kewajiban bagi rakyat.  

Oleh karena itu, negara bertindak sebagai penyedia layanan layaknya perusahaan yang harus meraup keuntungan. Apapun yang disediakan oleh negara, berhak ditarik biaya (pajak) dari pelaksanaannya. Sehingga, tak heran dalam masalah pembangunan hunian rumah tempat tinggal rakyat pun dikenai pajak bumi dan bangunan.

Padahal, hunian atau rumah tempat tinggal adalah kebutuhan pokok bagi rakyat yang harus menjadi tanggung jawab negara. Sebaliknya, bukan menjadi sumber pendapatan negara dengan memungut pajak bumi dan bangunan dikarenakan memiliki rumah tinggal.

Sementara itu, rumah tinggal rakyat ini dibangun atas dana dan jerih payah mereka. Lalu, apa hak negara memungut pajak atas rumah milik rakyatnya?

Sungguh malang nasib rakyat di negeri ini. Sudah sulit membangun hunian yang layak, setelah ada pun muncul persoalan pajaknya. Begitulah akhirnya, rakyat sangat mandiri berjuang hidup sendiri tanpa negara sebagai orang tua yang melindungi dan memenuhi segala kebutuhan pokoknya.

Solusi Islam, Pajak Hanya Alternatif

Hal ini jelas berbeda dengan Islam. Islam telah menetapkan bahwa kepengurusan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat berada di pundak penguasa (negara). Mereka wajib memenuhi dan memberikan jaminan atas apa yang dibutuhkan rakyat. Demikianlah tugas pokok negara, yakni mengurusi berbagai keperluan umat.  

Dalam Islam, penarikan pajak akan dilakukan sebagai alternatif terakhir jika kas negara kosong. Artinya, menarik pajak ketika baitul mal mengalami defisit. Itu pun ditarik hanya kepada warga negara yang mampu atau kaya (mampu memenuhi kebutuhan pokoknya) dan waktunya hanya sementara.

Ketika kas baitul mal telah surplus, maka pajak dihentikan. Sehingga, pajak bukan menjadi solusi andalan dalam menuntaskan masalah kesejahteraan rakyatnya. Adapun pemasukan negara berasal dari pengelolaan SDA, harta ganimah, fai, kharaj, jizyah, usyur, dll.

Kewajiban membayar pajak dalam Islam bagi kaum muslim untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan yang tak dapat ditanggung oleh baitu mal yang sedang kosong. Bentuk-bentuk pajak dalam Islam sebagai berikut.

Pertama, pembiayaan jihad dan segala hal yang harus dipenuhi terkait dengan jihad, seperti pembentukan pasukan yang kuat, latihan militer dalam skala luas, pengadaan militer canggih yang mampu menggentarkan musuh.

Kedua, pembiayaan industri militer dan industri serta pabrik-pabrik penunjangnya, yang memungkinkan negara memiliki industri senjata. Ketiga, pembiayaan para fuqaha, orang-orang miskin, ibnu sabil.

Keempat, pembiayaan untuk gaji tentara, para pegawai, para hakim, para guru, dan lain-lain yang melaksanakan pekerjaan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Kelima, pembiayaan yang dikeluarkan untuk kemaslahatan dan pembiayaan umat yang keberadaannya sangat dibutuhkan, dan jika tidak dibiayai maka bahaya akan menimpa umat. Keenam, pembiayaan untuk keadaan darurat, seperti tanah longsor, gempa bumi dan angin topan, atau mengusir musuh.

Demikianlah pengaturan tentang pajak dalam Islam. Negara apalagi sebuah daerah tidak boleh mewajibkan pajak tanpa adanya kebutuhan yang mendesak sedang kas negara tidak dalam kondisi kosong. Apapun bentuk pajaknya tidak akan pernah dibenarkan.

Apalagi sampai mewajibkan membayar pajak secara berkelanjutan tiap tahunnya tanpa kondisi yang dibenarkan syariat. Oleh karena itu, negara atau daerah tidak boleh mewajibkan pajak bumi dan bangunan, jika diberlakukan maka telah terjadi sebuah kezaliman di dalamnya.

Baca Juga: Zakat Fitrah dan Seni Mengatur Harta untuk tidak Dihambur-Hamburkan

Dengan demikian, sangat diharapkan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan baik, sandang, pangan, maupun papan/hunian. Seyogyanya, memperbaiki kesejahteraan rakyat dan menyelamatkan kehidupan ekonomi dengan menjamin kebutuhan dan penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai bagi kaum lelaki.

Sehingga, kebahagiaan itu nyata menyambangi setiap individu rakyat. Hidup dalam suasana iman yang terjaga, fokus ibadah dan beramal kebaikan. Tanpa khawatir lagi dengan tagihan ini itu dari negara aplagi penguasa di daerah setempat.

Diharapkan menjadi Ramadan yang penuh kemenangan, terbebas dari penghambaan dan ketundukan kepada selain aturan Allah. Merdeka dari semua pungutan pajak dalam bentuk apapun.

Semua itu hanya bisa terealisasi tatkala diterapkan Islam secara totalitas dalam negara yang membawa berkah. Penguasanya mampu mengelola negara tanpa bergantung pada pajak.

Hanya dengan penerapan sistem Islam serta kepemimpinan amanah, rakyat tidak akan lagi merasakan kebijakan yang berat sebelah serta beban berat bagi ekonomi mereka.

Jika masih menggunakan kapitalisme dalam membangun daerah dan negara, maka mustahil menjadi negara yang kuat dan sejahtera tanpa pajak. (*)

Artikel Terkait
Baca Juga