Target Pajak Kendaraan di Samsat Muna Rp 17,5 Miliar
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 14 April 2021
0 dilihat
Kepala UPTD Samsat Muna, Syukur Alwan. Foto: Sunaryo/Telisik
" Insyaallah, target Rp 17,5 miliar itu kita bisa capai. "
MUNA, TELISIK.ID - Samsat Muna terus menggenjot penarikan pajak kendaraan bermotor. Tahun ini, Samsat Muna dibebankan harus menarik pajak kendaraan sebesar Rp 17,5 miliar.
Target tersebut naik Rp 2,5 miliar dari tahun 2020 yang mencapai Rp 15 miliar.
Kepala UPTB Samsat Muna, Syukur Alwan menerangkan, penarikan pajak tersebut terdiri dari PKB sebesar Rp 7,9 miliar, BBN-KB Rp 8,2 miliar, TP-KB Rp 962 juta dan D-PKB Rp 369 juta.
Dari rincian itu, pihak Samsat Muna optimis dapat mencapai target tersebut.
"Insyaallah, target Rp 17,5 miliar itu kita bisa capai," kata Syukur, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Pemda Bombana Berdayakan Pokdarwis demi Kelangsungan Destinasi Wisata
Untuk menggenjot penarikan pajak, langkah yang akan dilakukan adalah dengan mengoptimalkan penagihan pada kendaraan milik Pemkab Muna, sosialisasi, dan menarik pajak pada kendaraan baru.
"Dengan adanya pemutihan denda pajak selama tiga bulan (13 April- 31 Juli) bisa memacu wajib pajak untuk melunasi tagihan pokok pajaknya," ujarnya.
Syukur menerangkan, bila target pajak telah melampaui, maka akan menguntung daerah. Pasalnya, ada dana bagi hasil (DBH) antara Pemprov dan Pemkab, dengan rincian 70 persen untuk Pemprov Sultra dan 30 persen Pemkab.
Oleh karena itu, dibutuhkan peran Pemkab untuk mensosialisasikan pada para wajib pajak, termasuk kendaraan milik daerah.
"Hasil DBH dikembalikan ke daerah untuk membiayai pembangunan," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha